BLITAR, SMNNews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menggelar dengar pendapat (hearing) terkait penambangan liar DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (7/10/2020). Menuntut aksi tegas pemerintah akan pertambangan liar yang merugikan rakyat.
Koordinator LSM KRPK, M Trijanto mengungkapkan bahwa saat ini ada puluhan pertambangan liar beroperasi di Kabupaten Blitar. Dampak langsung yang ditimbulkan adalah kerusakan jalan-jalan umum akibat tonase truk pengangkut hasil tambang yang terlalu besar.
Sedang tambang liar itu tidak memberikan pemasukan ke kas daerah dalam bentuk pajak ataupun retribusi. Sehingga pemasukan tidak setimbang dengan kerusakan jalan dan lingkungan yang diakibatkan.
“PAD tambang Kabupaten Blitar minim sekali setahun tidak ada Rp 100 juta. Dari rapat ini kita sampaikan OPD kita sepakati tidak ada penambangan liar buka atau ditutup total,” ungkap Trijanto.
Trijanto mendesak agar eksekutif dan legislatif membuat perda pertambangan. Mengatur tentang perizinan pertambangan dan kontribusinya bagi daerah. Juga terkait penambangan yang menggunakan alat berat.
“Kita ajak eksekutif, legislatif, dan penegak hukum mulai ini mengawasi penggunaan alat berat masuk ke pertambangan. Selanjutnya membuat perda karena daerah lain seperti Lumajang bisa membuat perda yang kini pemasukan asli daerah dari pertambangan bisa mencapai Rp 1 miliar setahun,” katanya.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto mengapresiasi dorongan dari LSM KRPK untuk membantu daerah yang mengalami kebocoran pendapatan asli daerah di sektor pertambangan.
Komisi III juga setuju agar penggunaan alat berat saat ini untuk penambangan pasir batu, kaolin dan bentonit dihentikan.
“Ya hari ini kita sepakat untuk mengawasi pertambangan liar yang gunakan alat berat. Selanjutnya kita proses tahun 2021 nanti Kabupaten Blitar sudah memiliki perda tata kelola tambang,” pungkas Politisi PKB ini. (jon)