HomeBERITASatresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Obat Keras

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Obat Keras

Pelaku Penjual Obat Keras yang berhasil diamankan

SERANG, SMNNewss.co.id – Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap seorang pelaku penjual obat keras di sebuah rumah tepatnya di Lingkungan Pengairan Baru Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Minggu (04/12/22) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri membenarkan telah mengamankan seorang laki laki berinisial AN (23) warga Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. “Benar bahwa anggota Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan AN (23), ia ditangkap hasil dari pada pengembangan kasus ditangkapnya pelaku DR (23) di Jalan Pangeran Jayakarta lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada m Minggu (04/12) sekitar pukul 20.30 Wib,” ucap Syamsul saat ditemui pada Kamis (08/12/22).

Kemudian Syamsul menjelaskan menurut keterangan pelaku DR (23) mengaku mendapatkan obat keras dari pelaku AN (23).

“Pada saat ditangkap pelaku AN (23) kemudian di lakukan pengeledah ditemukan barang bukti berupa 3 lempeng obat yang diduga merk Tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 30 butir, 44 paket obat warna kuning yang diduga jenis Haxymer yang perpaketnya berisi 8 butir obat warna kuning yang diduga jenis Haxymer dengan jumlah keseluruhan 352 butir obat warna kuning yang diduga jenis Haxymer, uang sebesar Rp55.000, 1 unit handphone Vivo warna biru dan 1 unit pcs plastik klip warna bening,” ujar Syamsul.

Dari keterangan Pelaku AN (23) mengaku mendapatkan Obat keras merk Tranadol HCI tersebut dari Pelaku AE (DPO) dan obat Haxymer dari pelaku IN (DPO) dengan maksud untuk disebar atau diedarkan.

“Kami akan menindaklanjuti daftar pencarian orang AE dan IN yang memiliki obat keras Tramadol HCI dan Haxymer dengan maksud untuk disebar atau diedarkan. Kami juga berharap DPO ini segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian,” tutur Syamsul.

Akibat dari perbuatannya tersangka AN (23) dapat dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0000.0000. (hms/al)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...