PASAMAN, SMNNews.co.id — Sat Resnarkoba Polres Pasaman tak henti mengungkap jaringan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di jalan usaha tani yang beralamat di Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Senin (11/05/2020).
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Padang Gelugur.
“Benar, tersangka yang berinisial SH (40) dan AA (35) yang merupakan warga Kecamatan Padang Gelugur, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 27 (Dua Puluh Tujuh) paket besar diduga Narkotika Jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat kemudian dimasukkan ke dalam karung goni Plastik, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor polisi warna hitam, 2 (Dua) buah karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) unit HP Merk Maxtron warna hitam.”
Iptu Syafri Munir mengatakan penangkapan itu berawal dari masyarakat Sumpadang mengamankan 2 (Dua) orang laki2 dan dibawa ke Mako Polsek Rao beserta sepeda Motor Yamaha Vega R warna hitam karena dicurigai membawa sesuatu barang yang berbentuk karung goni plastik warna putih namun sewaktu ke 2 (dua) tersangka ditemukan masyarakat di daerah Bukit Tigo Jorong V Sumpadang Kenag. Padang Mentinggi Kec. Rao Kab. Pasaman sudah tidak ada lagi membawa karung goni plastik.
Sehingga masyarakat membawa ke 2 (Dua) tersangka ke Polsek Rao. Kemudian Kapolsek Rao menghubungi Anggota Sat Resnarkoba. Selanjutnya atas perintah Kasat Resnarkoba anggota opsnal Sat Resnarkoba meluncur ke Polsek Rao dan bersama Kapolsek Rao beserta anggota Polsek Rao langsung menyisir jalan yang dilalui oleh ke 2 (dua) orang tersangka, ungkap Syafri.
Dan sekira Pukul 05.30 WIB anggota Sat Resnarkoba yang juga dibantu masyarakat setempat menemukan 2 (Dua) karung goni plastik warna putih di pinggir jalan, kemudian anggota sat Resnarkoba membuka karung goni plastik tersebut dan ditemukan paket paket besar diduga ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat. Dan kemudian dilakukan penghitungan jumlah keseluruhan yakni sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) paket besar ganja kering yang disaksikan oleh warga masyarakat setempat, tambah kasat.
Dengan rincian yakni 1 (satu) karung goni plastik berisi 13 (Tiga belas) paket besar ganja kering dan 1 (satu) karung goni lagi berisi sebanyak 14 (Empat Belas) paket besar ganja kering. Setelah ke 2 (dua) tersangka diinterogasi bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari daerah Muara Sipongi Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor polisi yang rencananya akan dibawa ke Daerah Durian Kadap kecamatan Padang gelugur Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya ke 2 (Dua) orang Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut, dari perbuatannya itu kedua tersangka melanggar Pasal 111 ayat 2, Sub 114 ayat 2 UU No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Syafri. (Mad)