HomeBERITASetahun Buron, Polres Ngawi Akhirnya Tangkap Dirut BPR Utomo Widodo

Setahun Buron, Polres Ngawi Akhirnya Tangkap Dirut BPR Utomo Widodo

Kasatrelrkm Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan, membenarkan penangkapan Dirut BPR Utomo Widodo

NGAWI, SMNNews.co.id – Polres Ngawi akhirnya menangkap Suci Sugiharti, Direktur Utama BPR Utomo Widodo, sebuah bank swasta di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Suci ditangkap setelah mangkir dari panggilan polisi, pasca dilaporkan setahun lalu.

Perempuan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ngawi itu, ditangkap di Surakarta, setelah polisi megendus keberadaannya yang tengah bekerja di sebuah rumah makan.

“Penangkapan kita lakukan pada 19 Juni 2022 lalu, sebelumnya kami menerima informasi bahwa dia hidup berpindah,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan.

Toni mengatakan, pihaknya menangani kasus pelaporan dari korban bernama Sarinten, warga Kersoharjo, Kecamatan Geneng.

Sarinten pada 10 Juni 2021, melaporkan bahwa dia sudah melunasi kredit ke Bank Utomo Widodo senilai Rp30 juta, namun ternyata dia tercatat berhutang sebesar Rp290 juta. Hal itu tanpa sepengetahuannya, sertifikat yang menjadi agunan pun tertahan.

BPR Utomo Widodo sendiri dikenal karena beberapa komisarisnya merupakan tokoh atau pejabat penting saat itu, di Kabupaten Ngawi. Pasca adanya laporan Sarinten ke Polres, BPR Utomo Widodo sendiri telah dicabut izinnya pada 12 Agustus 2021 lalu.

Saat ini, banyak nasabah masih menunggu ihwal penanganan pengembalian uang tabungan yang telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sedangkan terkait urusan lain di bank itu ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami tangani sesuai laporan yang masuk dari korban atas nama Sarinten, tersangka kita kenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan sudah kita tahan,” ujar Toni Hermawan.

Kasatreskrim menjelaskan, pasca adanya laporan dari Sarinten pada 10 Juni 2021, Polres Ngawi langsung menangani dan memanggil Suci Sugiharti. Namun, Suci mangkir hingga beberapa kali pemanggilan sampai kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Informasi masuk ke kami, bahwasannya tersangka ini bekerja macam-macam dari membantu usaha laundry sampai jadi pelayan rumah makan dan akhirnya kita tangkap,” ujar Kasatreskrim. ***

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...