NGAWI, SMNNews.co.id – Tata cara pemberian bantuan kini makin canggih dan serba elektronik. Ini juga berlaku untuk penerimaan bantuan pupuk bersubsidi bagi para petani.
Bila selama ini, pemberian bantuan pupuk bersubsidi dilakukan secara manual, tak demikian di tahun depan. Mulai 2021, petani mengambil jatah pupuk bersubsidi dengan kartu tani.
“Kartu tani akan memuat nama petani sesuai nomor induk kependudukan (NIK), luasan lahannya serta jatah pupuk bersubsidi,” ungkap Eka Sri Rahayu, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertaian Ngawi.
Pembuatan kartu tani dilakukan oleh bank, dan yang di Jatim bekerjasama dengan BNI 46. Dinas Pertanian sampai sekarang mencatat, ada 114.768 NIK petani, namun kartu yang selesai baru sekitar 10.354 lembar.
Disperta mendata lahan tiap petani dari poktan dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Data ini tak lolos begitu saja namun tetap diverifikasi dan divalidasi.
Pupuk subsidi yang diterima petani, sebesar 3 kwintal per hektar lahan dengan bantuan maksimal 2 hektar per petani (sesuai NIK).
“Pemerintah hanya dapat memberi subidi pupuk maksimal 2 hektar untuk tiap petani, per hektar dijatah 300 kilogram,” kata Eka.
Kartu Tani yang sudah selesai dicetak, mulai dibagikan sekaligus sosialisasi pada petani mengenai tata cara menggunakannya. Diantaranya di Kecamatan Pangkur pada Selasa (28/09/2020).
Beragamnya pengetahuan petani dan sebagain besar masih gagap teknologi, membuat Disperta mengandalkan poktan dan petugas penyuluh lapangan untuk membantu mengenalkan ketentuan dan cara menggunakan kartu tani tersebut. (Iko/ari)