HomeBERITATidak Pandang Bulu! Polresta Banyuwangi Tindak Tegas 12 Pelaku Penganiayaan

Tidak Pandang Bulu! Polresta Banyuwangi Tindak Tegas 12 Pelaku Penganiayaan

Polresta Banyuwangi saat gelas press conference tentang kasus tindak penganiayaan antar perguruan silat

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – 12 pelaku tindak penganiayaan antar perguruan silat dalam tiga lokasi yang berbeda akhirnya di tindak tegas oleh Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury millewa melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka mengatakan, tiga lokasi tersebut berada di Kecamatan Cluring, Kecamatan Tegalsari dan di Kecamatan Pesanggaran.

Menurut Wakapolŕesta Banyuwangi Dewa Putu Eka, 12 tersangka ini berasal dari beberapa perguruan silat berbeda.

“Beberapa pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran, karena setelah melakukan penganiayaan, mereka langsung kabur,” tutur AKBP Dewa saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (13/3/2023).

Atas peristiwa tersebut, lima anggota perguruan silat mendapatkan perawatan karena luka yang diderita. Modus operandi dari tiga peristiwa itu pun hampir serupa.

“Ada yang karena terpengaruh miras, saling ejek kemudian tidak dapat menahan diri, kemudian melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.

Wakapolresta menambahkan, atas peristiwa ini kepolisian bertindak tegas sesuai kesepakatan yang telah dibuat seluruh perguruan silat di Banyuwangi.

Mereka sepakat untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, baik penganiayaan maupun perkelahian. Meskipun tindakan melawan hukum tersebut dilakukan oleh anggotanya sekalipun. Dan mereka juga sepakat tidak adanya Restoratif Justice atas tindak pidana tersebut.

“Tujuannya untuk menjaga marwah nama perguruan silat yang sejatinya tidak membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan atau perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Polresta Banyuwangi pun mengapresiasi seluruh perguruan silat di Banyuwangi yang responsif atas ulah para oknum tersebut, sehingga tidak melebar yang dapat mengganggu kondusifitas Bumi Blambangan.

“Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1),” pungkasnya. (ric/al)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Duduk di Komisi 6 DPR RI, Kanang Sarankan Regulasi Pajak Harus Peka Wong Cilik

NGAWI, SMNNews.co.id - Pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai, memantik reaksi dari anggota Komisi 6 DPR RI, Budi Sulistyono Kanang. Kanang, sapaan akrabnya, meminta regulasi...

Polres Blitar Raih Penghargaan Inovasi Yan Publik Tahun 2024 Kategori A dari Ombudsman RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mendapat penghargaan kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia dalam acara penganugerahan apresiasi atas peningkatan kualitas pelayanan...

Sekretariat TPPS Kabupaten Jember Optimis Angka Stunting 2024 Menurun

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Jember menggelar rakor hasil monitoring dan evaluasi Monev TPPS kabupaten di aula bawah gedung Sekkab...