NGAWI, SMNNews.co.id – Polisi menangkap seorang pria usia 29 tahun berinisial AR, warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan.
AR merupakan salah satu pelaku sekaligus penyebar video porno, yang viral seminggu terakhir di Ngawi.
Video itu menyedot meresahkan waga Ngawi, sebab berisi adegan porno yang diperankan AR dengan pacarnya, RL (21 thn) dan ibu sang pacar berinisial SR (49 thn), serta disebarkan oleh AR sendiri.
Penyelidikan polisi juga menemukan bahwa perekam video porno adalah adik sang pacar alias anak nomor dua dari SR yang baru berusia 14 tahun, sebut saja Bunga.
“Si adik yang baru 14 tahun ini juga sudah dicabuli oleh tersangka AR, dengan dipegang bagian intimnya,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta, Jumat (5/2/2021).
Aib AR terbongkar karena dia mengirim video porno itu pada seorang wanita inisial SW, yang masih bersuami. Motif AR mengirimkan video itu, agar SW tertarik padanya karena dia mampu beradegan seks dengan dua wanita sekaligus.
Naas, bukannya tertarik rayuan AR, SW malah melaporkan perbuatan AR ke suaminya dan pada polisi.
Bsrgerak cepat, aparat Polsek Sine pun menangkap AR di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti handphone yang ia digunakan merekam dan menyebarkan video porno itu.
“Adegan porno dilakukan di rumah SR di Kecamatan Sine. Tersangka sendiri mengaku bahwa dia yang menyuruh adik pacarnya merekam adegan dewasa itu,” ujar Agung Ananta.
Polisi terus mendalami kasus ini, Akibat perbuatannya, AR terancam UU ITE dan UU Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Ancaman hukuman lebih dari 12 tahun, sedangkan untuk pelanggaran UU PPA akan kita sidik lebih jauh. Masih akan ada keluarga si anak yang akan melapor, mungkin pada Senin nanti,” ungkap Agung Ananta.
Kasus video porno dengan melibatkan anak di bawah umur, bukan hanya sekali ini terjadi di Ngawi. Januari lalu, juga ramai adanya video adegan porno yang diperankan satpam sekolah dengan seorang pelajar.
“Kami juga berpesan agar anak-anak dijaga dengan baik, jangan sampai terlibat perbuatan asusila atau menjadi korban pencabulan,” kata Agung. (ari)