BLITAR, SMNNews.co.id – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mewakili Pemkab Blitar dalam audiensi dengan warga rejoso yang mengeluhkan jalan yang dikuasai salah satu perusahaan. Audiensi berlangsung di Kantor Pemkab Blitar, Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis (09/02/2023).
Warga Rejoso menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kades Rejoso, karena menilai Kades tidak mau menjembatani permasalahan tersebut. Mereka juga meminta untuk tidak melantik Kades terpilih sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai permasalahan ini selesai
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyebut bahwa tuntutan warga tidak realistis. Hal ini karena, menurut regulasi, Kades yang terpilih dalam Pilkades harus segera dilantik. Terpilihnya kembali Kades Rejoso pun juga mencerminkan bahwa kinerjanya telah disukai dan dipercaya masyarakat.
“Tuntutan tidak melantik Kades terbentur dengan aturan. Tiga hari setelah dinyatakan menang dalam Pilkades, jika tidak ada keberatan dari yang bersangkutan, maka Bupati harus melantiknya,” jelas Wabup Rahmat kepada awak media, Kamis (09/02/2023).
Politisi PAN itu juga menyebut, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam atas perintah Presiden dan bekerja sama dengan seluruh Kepala ATR/BPN di seluruh wilayah gencar melakukan sosialisasi tentang Satgas Mafia Tanah.
“Saat ini pihak Aparat Penegak Hukum tidak pernah berani main-main soal tanah walaupun surat tanahnya dihilangkan tetap akan bisa dicari melalui Peta Topdam milik TNI jadi kalau sampai dihilangkan ini maka akan jadi masalah hukum pada tanah yang berbentuk girik tersebut,” imbuhnya.
Wabup Rahmat juga menyampaikan bahwa ia akan mendiskusikan aspirasi warga desa Rejoso dengan Forkopimda. Sehingga, solusi dan jalan keluar terbaik akan ditemukan.
“Nanti saya akan rapatkan dengan Forkopimda dan Kepala BPN, Masalah tanah itu gampang karena seluruh keterangan sudah tertera dalam sertifikat,” paparnya.
Selanjutnya, Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) menjelaskan bahwa warga akan dilibatkan dalam rapat bersama Forkopimda dan diharapkan juga tidak meributkan masalah lainnya saat warga yang hadir dalam audiensi meminta dibentuk Tim Pencari Fakta.
“Saya disini wewenangnya menjembatani dan memberi masukan. Jangan meributkan masalah lain, jika itu memang tanah negara atau tanah desa maka tidak bisa jual belikan,” pungkasnya. (bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!