HomeHUKUM DAN POLITIKPicu Demo Besar 2019, RKUHP Bakal Disahkan DPR Tahun Ini

Picu Demo Besar 2019, RKUHP Bakal Disahkan DPR Tahun Ini

Jakarta, SMNnews.co.id – DPR akan kembali membahas RKUHP pada 2021 meski 2019 lalu menuai penolakan dari aktivis dan mahasiswa (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia — DPR menyetujui Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali dibahas untuk disahkan pada tahun ini usai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Diketahui, RKUHP pernah menuai penolakan luas dari masyarakat pada 2019 hingga muncul jargon Reformasi Dikorupsi.
Dalam rapat paripurna Kamis kemarin (30/9), DPR resmi menyetujui RKUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 bersama RUU ITE dan RUU KUP.

“Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 dapat disetujui,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/9).

Setelah itu seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin mengatakan Prolegnas Prioritas 2021 telah disepakati berisi 33 RUU yang terdiri atas 21 RUU usulan DPR RI, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI.

Ditolak Publik 2019, RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang hampir disahkan DPR pada 2019 lalu. Kala itu, pembahasan sudah selesai dan hanya tinggal disahkan.

Akan tetapi, kala itu DPR hanya mengesahkan revisi UU KPK. Berkenaan dengan respons publik yang negatif. Terutama mahasiswa dan aktivis yang menggelar demo besar-besaran di depan Gedung DPR.

Pada September 2019 lalu, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan.

Mereka meminta DPR dan pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP, RUU KPK, RUU Minerba. Mereka juga meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

Demo tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di beberapa kota besar lain dengan tuntutan yang sama. Malang, Semarang, Medan, Surabaya, Balikpapan, Yogyakarta, Makassar diwarnai demonstrasi mahasiswa.

Saat itu pula, jargon Reformasi Dikorupsi digaungkan. Para aktivis dan mahasiswa merasa elite telah mengabaikan mandat Reformasi 1998. (cnn)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Kadispora Kabupaten Asahan Nobar Semi Final Afc U23 Asian Cup 2024 Bersama Kapolres Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Polres Asahan mengadakan Nobar Semi Final Afc U23 Asian Cup 2024 di aula polres asahan, antusias pendukung indonesia yang sangat tinggi...

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus, Berikut Daftarnya!

PASURUAN, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Pemusnahan...

Rusdi Sutejo Resmi Daftar Cabup Pasuruan di Partai PDIP

PASURUAN, SMNNews.co.id - Ketua DPC Partai Gerindra H. M Rusdi Sutejo mendatangi kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia- Perjuangan (PDIP) dengan membawa beberapa berkas guna...