HomeJAWA TIMURBLITARSidang Terdakwa Susilowati Istri Kepala Desa Tembalang Ditunda

Sidang Terdakwa Susilowati Istri Kepala Desa Tembalang Ditunda

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Blitar (17/11/2021).

BLITAR, SMNNews.co.id – Sidang perkara atas terdakwa Susilowati warga Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar dengan agenda  pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (17/11/2021).

Sidang di Pengadilan Negeri Blitar dipimpin oleh majelis Hakim, yang diketuai Muhammad Syafi’i,  mendengarkan tuntutan dari JPU dalam agenda tuntutan lima bulan. Akhirnya didalam sidang majelis hakim memberikan waktu pembelaan selama satu Minggu.

Kuasa hukum terdakwa Susilowati, Hendi Priono  mengatakan, tuntutan yang disampaikan tersebut tidak rasional, mengingat kejadian tersebut terjadi tahun 2016. Karena saat itu dalam kejadian tersebut JPU melakukan pasal pencurian dengan pasal 362.

“Sebenarnya tidak ada pasal pencurian, tetapi ini diserahkan secara sukarela sebagai jaminan oleh yang punya hutang”, Kata Hendi.

Kasus ini semakin menarik, karena yang menjadi terdakwa adalah istri seorang kepala desa. Terkait dengan hutang piutang yang akhirnya menjadi terdakwa.

Kasus yang membawa istri Kepala Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi tersebut menjadi terdakwa, berawal soal hutang-piutang. Lima tahun yang lalu, Susilowati meminjamkan uang sejumlah Rp.15 juta kepada Sri Mudayanah (51) warga Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi. Kemudian uang Rp.3,5 juta oleh Sri dipinjamkan lagi ke temannya Dewi Muslikah tetangganya.

Pengembalian pinjaman Sri kepada Susilowati berjalan lancar. Namun, ada masalah saat pinjaman Dewi kepada Sri terhambat. Begitu Sri masih ada kekurangan pinjaman, gara-gara dipinjam Dewi, akhirnya Sri menjelaskan kepada Susilowati bahwa sebagian uang tersebut dipinjamkan lagi kepada Dewi.

Akhirnya, Susilowati menagih kepada Dewi langsung. Dewi pun mengakui kalau punya pinjaman sebesar Rp.3,5 kepada Sri, bukan pinjam langsung kepada istri kades tersebut. Akhirnya muncul perkara dugaan pidana gara-gara sepeda motor milik Dewi diambil oleh Susilowati sebagai jaminan pinjaman hutang tersebut.

Setiap kali sepeda motor mau diambil Susilowati yang didampingi suaminya, bisa diserahkan asalkan membawa uang Rp.6 juta. Dewi keberatan dengan bunga yang begitu besar, karena pinjamnya hanya Rp.3,5 tiba tiba menjadi Rp.6 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Anwar R Zakaria, S.H menyampaikan, terkait perkara sidang terdakwa tersebut biarlah selesai sampai putusan pengadilan dan inkracht Van gewisdje.

“Biarlah Lembaga kami bekerja secara profesional terlebih dahulu, sampai pengadilan memberikan putusan seadil-adilnya. Bila ada suatu kejanggalan silahkan melaporkan kepada Lembaga kami”,ucapnya.

Sementara itu Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya menjelaskan, bahwa tuntutan JPU membuat kecewa pemerhati keadilan, karena tindak pidana dengan pasal 362 itu ancaman hukuman selama lamanya lima tahun penjara. Sedangkan pada kasus ini hanya di tuntut lima bulan, meskipun saat putusan nanti bisa berubah tergantung pada majelis hakim.

Lebih lanjut bahwa dalam terjadinya peristiwa hukum tersebut, terdakwa tidak sendiri. Ada orang lain yang terlibat dalam peristiwa hukum tersebut dan nampaknya belum dilakukan proses hukum secara detail,” ungkapnya. (mam)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kabag Kesra Kabupaten Asahan Laporkan Pelaksanaan Manasik Haji Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, membuka secara resmi Manasik Haji 1445 H/2024 M Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo...

Police Go To School, Polres Blitar Kota Ajarkan Tata Cara dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini pada Pelajar

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar Kota melaksanakan diseminasi keselamatan melalui kegiatan Police Go To School di sekolah sekolah. Kali ini sasaran diarahkan pada...

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Manasik Haji

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, membuka secara resmi Manasik Haji 1445 H/2024 M Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo...