HomeJAWA TIMURBLITARHasil Rapat Paripurna KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 Disepakati Pemkab dan DPRD...

Hasil Rapat Paripurna KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 Disepakati Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar

Pimpinan DPRD dan Bupati Blitar menandatangani bersama KUA PPAS APBD 2022.

BLITAR, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dan Pemkab Blitar saling menyepakati program Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Program Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2022, di Rapat Paripurna DPRD, Jumat (15/10/2021).

Acara rapat paripurna itu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Suwito bersama dengan Wakil Ketua Abdul Munib,SIP Susi Narulita KD,SIP dan Mujim,SM. Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 45 anggota DPRD, yang dilakukan secara virtual. Acara itu juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Blitar, Forkompinda dan beberapa undangan.

Terealisasinya kesepakatan hasil dari rapat paripurna itu, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022. Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Bupati Blitar Rini Syarifah dan Ketua DPRD Suwito, beserta Wakil Ketua Abdul Munib,SIP, Susi Narulita KD,SIP dan Mujib,SM.

Penandatanganan tersebut bisa dilakukan karena sudah melalui beberapa tahapan dan merupakan hasil dari tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya, tentang pembahasan KUA PPAS 2022 yang di sampaikan oleh Bupati Blitar pada tanggal 6 Agustus 2021 lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, dalam acara rapat paripurna yang diadakan pada gedung DPRD Kabupaten Blitar itu menyampaikan informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021.

Sesuai dengan hasil evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Pimpinan DPRD No. 7 Tahun 2021. Berisikan tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021. Sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur dan telah pula ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar no. 3 Tahun 2021 tertanggal 12 Oktober 2021.

Saat ditemui setelah rapat selesai, Suwito mengatakan harapannya agar KUA-PPAS 2022 ini dapat menjadi rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun APBD tahun 2022.

“Saya berharap KUA-PPAS 2022 ini dijadikan rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2022,” katanya.

Dalam acara tersebut Bupati Rini Syarifah juga menjelaskan tentang besaran anggaran dipergunakan untuk belanja daerah. Anggaran itu lebih diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur yang terintegrasi serta memiliki cakupan pembangunan yang lebih luas di Kabupaten Blitar.

Dia juga menambahkan, bahwa pembangunan infrastruktur mampu menjadi hal penting dalam pembangunan beberapa kawasan di Kabupaten Blitar.

Penulis: DANI ELANG SAKTI

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...