MADIUN, SMNNews.co.id – Tersangka pelaku tabrak lari di jalan tol Madiun-Surabaya tepatnya di KM 622+200 A masuk Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun berhasil diamankan Polres Madiun.
Pelaku diketahui bernama Sukiman (51 thn) warga Pagoyangan, Kabupaten Brebes. Akibat kasus tabrak lari itu, Sukiman terancam dicabut SIM (Surat Izin Memgemudi)-nya, oleh Satlantas Polres Madiun.
Hal itu dilakukan sesuai arahan Ditlantas Polda Jawa Timur. karena Sukiman berusaha melarikan diri setelah menabrak dua orang yang diduga tengah berhenti mengganti ban.
“Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM tersangka seumur hidup karena yang bersangkutan dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai arahan dari Ditlantas Polda Jatim,” ungkap Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman.
Kejadian bermula ketika Sukiman sedang mengendarai truk tronton bernopol B 9110 UWE dari arah barat ke timur, Selasa (25/1/2022).
Sekitar pukul 05.00 WIB, Truk yang ia kendarai menabrak dua orang yang ditengarai tengah mengganti ban truk hingga meninggal dunia. Sukiman sebenarnya mengetahui kejadian tersebut, namun justru melarikan diri dan berupaya menghilangkan jejak.
Selain tidak akan lagi memiliki SIM, tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 310 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan pasal 312 dengan ancaman 12 tahun penjara dikarenakan pelaku tidak melakukan pertolongan terhadap korban. (penulis Dodik Eko P)