MADIUN, SMNNews.co.id – Kendati seluruh kepalanya tertutup kupluk hitam, namun BDA, tetap tak kuasa mengangkat wajah. Dia berada di barisan terdepan ketika ikut digelandang petugas Polres Madiun untuk rilis kasus, Minggu (30/5/2022).
Pemuda usia 20 tahun asal sebuah desa di Kecamatan Wonoasri, Kecamatan Madiun itu, hanya bisa tertunduk menatap borgol di tangannya, saat Kasatreskrim AKP Ryan Wira Raja menerangkan kasusnya.
BDA ditangkap atas perbuatan asusila. Tak hanya melakukan persetubuhan terhadap seorang bocah, BDA juga merekam dan mengirim videonya ke orang lain.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, BDA melakukan hubungan badan dengan As yang diakuinya sebagai pacar.
BDA memanfaatkan kondisi rumah As yang sepi karena orangtua gadis itu tinggal di luar kota, sedangkan kakeknya setiap malam keluar untuk berjualan.
Perbuatan BDA itu dilakukan sekitar Agustus 2021 lalu. Tanpa sepengetahuan As, pemuda itu merekam dan memiliki video adegan suami istri mereka yang berdurasi sekitar 30 detik. Video itu bahkan dikirim pula ke temannya dan jadi viral.
“Tersangka kami tangkap karena menyebarkan serta berperan dalam video hubungan badan antara tersangka dengan korban yang saat itu berstatus sebagai pacarnya,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Kasatreskrim menambahkan, BDA juga mengirimkan video hubungan badannya itu kepada salah satu temannya melalui aplikasi WA. Tak pelak, video itu pun viral dan menggegerkan warga Madiun.
BDA pun dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban saat diajak melakukan adegan itu masih tergolong anak di bawah umur.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolres Madiun,” pungkas AKP Ryan Wira Raja Pratama. (Penulis : Dodik Eko P)