HomeBERITAKepala BKPP Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MaMin Fiktif Tahun Angģaran 2021

Kepala BKPP Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MaMin Fiktif Tahun Angģaran 2021

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiono, S.H

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Nègeri Banyuwangi terhadap Kepala BKPP Banyuwangi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makanan dan minuman Tahun Anggaran 2021 dinilai fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi, melalui kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa hari ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menetapkan 1 tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan Makanan dan Minuman Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka berinisial NH.

“Tersangka NH tersebut selaku pengguna anggaran di BKPP Banyuwangi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiono, S.H, Jumat (28/10/2022).

Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka selaku pengguna anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minuman, dibeberapa kegiatan – kegiatan di BKPP Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021,” imbuhnya.

Meski tersangka mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan Negara kurang lebih 400.000,000,- (empat ratus juta rupiah).

Modusnya tersangka memerintahkan stafnya untuk memproses pencairan anggaran fiktif sebanyak kurang lebih 27 kegiatan

“Selanjutnya staf tersangka menghubungi penyedia sebanyak 4 penyedia barang jasa untuk dipinjam rekeningnya, setelah uang masuk ke rekening 4 penyedia, selanjutnya staf tersangka menghubungi 4 penyedia agar segera menyetorkan uang yang cair tersebut kepada tersangka,” tegas Mardiyono

Terhadap tersangka penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan 1 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka – tersangka lain apa bila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya ditemukan adanya pelaku lain,” pungkasnya. (rica)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kabag Kesra Kabupaten Asahan Laporkan Pelaksanaan Manasik Haji Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, membuka secara resmi Manasik Haji 1445 H/2024 M Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo...

Police Go To School, Polres Blitar Kota Ajarkan Tata Cara dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini pada Pelajar

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar Kota melaksanakan diseminasi keselamatan melalui kegiatan Police Go To School di sekolah sekolah. Kali ini sasaran diarahkan pada...

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Manasik Haji

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, membuka secara resmi Manasik Haji 1445 H/2024 M Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo...