HomeBERITATemani Beli Sabu! Seorang Pemuda Diamankan Polres Purworejo

Temani Beli Sabu! Seorang Pemuda Diamankan Polres Purworejo

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Purworejo

PURWOREJO, SMNNews.co.id – Nasib apes menimpa seorang pemuda berinisial HS (29), warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemuda ini harus berurusan dengan pihak Polres Purworejo lantaran menemani membeli narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Temanggung.

KBO Satresnarkoba Polres Purworejo, IPTU Saniman mengatakan, peristiwa itu berawal dari DN, yang minta bantuan ke BHD untuk pesan narkoba jenis sabu-sabu. Seterusnya BHD memesankan narkoba lewat COD di Wilayah Temanggung.

Baca Juga : Jadi Bandar Narkotika! Dua Orang Kakek Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

“Selanjutnya HS bersama DN menuju Kabupaten Temanggung ambil barang haram itu. Kasus Narkoba terungkap sesaat sesudah penangkapan DN di tempat tinggalnya. Dari pemeriksaan awal, diketahui DN bersama HS beli dengan COD narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Temanggung,” kata KBO Satresnarkoba Polres Purworejo saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (09/11/2022).

Selanjutnya, IPTU Saniman menuturkan, HS diamankan beberapa saat sesudah penangkapan pada DN di warung makan Lamongan, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, dan dari DN itu diketahui peran dari HS itu.
“Bahwa dari pembelian narkoba jenis sabu-sabu di Temanggung itu dipakai bertiga oleh DN, BHD dan HS di warung makan Lamongan, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo,” ujarnya.

Tersangka HS kini telah ada di Mapolres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan. Dan atas perlakuan tersangka diancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda sedikitnya 1 milyar rupiah paling banyak 10 milyar rupiah.

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polrestabes serta Jajaran, Pekan Pertama Telah Mengungkap 39 Kasus!

“Tersangka HS diduga lakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli jadi penyambung dalam jual beli, menerima, memberikan atau mempunyai, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu untuk dirinya sebagai mana diartikan dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (sin/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kadispora Kabupaten Asahan Nobar Semi Final Afc U23 Asian Cup 2024 Bersama Kapolres Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Polres Asahan mengadakan Nobar Semi Final Afc U23 Asian Cup 2024 di aula polres asahan, antusias pendukung indonesia yang sangat tinggi...

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus, Berikut Daftarnya!

PASURUAN, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Pemusnahan...

Rusdi Sutejo Resmi Daftar Cabup Pasuruan di Partai PDIP

PASURUAN, SMNNews.co.id - Ketua DPC Partai Gerindra H. M Rusdi Sutejo mendatangi kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia- Perjuangan (PDIP) dengan membawa beberapa berkas guna...