HomeBERITABeli Barang Hasil Kejahatan! Seorang Pria Ditangkap Polsek Banjar Agung

Beli Barang Hasil Kejahatan! Seorang Pria Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NE (33), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Kabupaten Lampung Barat.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan karena ia telah membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, BE 5232 SN, dan handphone (HP) mereka Redmi 10C warna hitam, yang semuanya seharga Rp 2 juta.

“Hari Selasa (13/12/2022), pukul 23.30 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M. Haekal, SH, MH, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Desa Sido Binangun,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H, Rabu (14/12/2022).

Lanjutnya, pelaku berinisial NE membeli barang hasil kejahatan dari pelaku utama tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial A als R als D yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Sukino (57), berprofesi tani, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Minggu (11/12/2022), pukul 08.00 WIB, saat ia sedang bekerja membajak sawah di peladangan didatangi oleh pelaku A als R als D dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di Simpang Penawar.

Pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan mampir sebentar ke rumah korban untuk meminjam HP milik anaknya korban. Pukul 09.00 WIB, anak kandung korban datang ke peladangan dan menanyakan dimana keberadaan pelaku karena pelaku juga telah membawa HP miliknya.

“Modus operandi dari pelaku A als R als D yang sudah jadi DPO adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di Simpang Penawar, setelah dipinjami sepeda motor pelaku datang ke rumah korban dan meminjam HP milik anak kandungnya korban. Pelaku lalu pergi dengan membawa sepeda motor dan HP,” jelas AKP Taufiq.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,3 juta, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku penadahan barang hasil kejahatan berinisial NE berhasil ditangkap dengan BB berupa sepeda motor dan HP.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (hendri)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...

Pj. Bupati Pasuruan Pimpin Pelepasan Pemberangkatan 366 Jama’ah Haji

PASURUAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar pemberangkatan para jama'ah haji tahun 1445 Hijiriah/2024 Masehi yang berlangsung dihalaman Kantor Gedung Putih, Komplek perkantoran...

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Raih Penghargaan Bergengsi The International Awards 2024

PASAMAN, SMNNews.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, raih penghargaan bergengsi di Ajang The International Awards 2024 di Pulau Dewata Bali, Sabtu (18/5/24). Dalam...