HomeBERITAMusnahkan 1.901 Botol! Kepala Satpol PP Kota Depok Tegaskan Peredaran Minuman Beralkohol...

Musnahkan 1.901 Botol! Kepala Satpol PP Kota Depok Tegaskan Peredaran Minuman Beralkohol di Depok Masih Ilegal

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat menyampaikan sambutan sebelum pemusnahan minol di lapangan Balai Kota Depok, Rabu (28/12/2022)

DEPOK, SMN – Jelang akhir tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 1.901 botol minuman beralkohol (minol).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan, pihaknya telah melakukan operasi pengawasan, penegakan, serta penertiban minol di sejumlah tempat.

“Alhamdulillah, tim kami berhasil mengamankan serta menyita 1.901 botol minol yang dijual tanpa izin atau ilegal pada periode September hingga Desember 2022. Jumlah pemusnahan botol minol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021,” ucapnya di kutip dari situs resmi Pemkot Depok usai pemusnahan minol di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut Lienda menjelaskan, pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Lienda juga mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang telah membantu serta mendampingi dalam operasi pengawasan dan penertiban minol.

Lienda menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terkait minol. Imbuhnya, hingga saat ini Pemkot Depok belum mengeluarkan surat izin terkait peredaran atau penjualan minol, sehingga bisa ditegaskan jika ada warga yang tetap menjualnya dipastikan ilegal.

“Untuk jenis dan merek minol ini seluruhnya tidak berizin. Sejumlah minol yang kami sita ada singaraja, anggur putih, intisari, anker beer, prost, vodka, iceland dan kawa-kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen,” katanya.

Lienda menambahkan, terhadap pelanggaran penjualan minol telah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Lalu, dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa peredaran minuman beralkohol suatu pelanggaran Perda apabila tidak ada izin. Dan kami akan melakukan proses hingga pengadilan,” tegasnya. (smn/red)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...