HomeJAWA TIMURNGAWIDiberi Dana dan Kesempatan Kedua, Proyek Saluran Akhirnya Putus Kontrak

Diberi Dana dan Kesempatan Kedua, Proyek Saluran Akhirnya Putus Kontrak

Proyek saluran jl. Panjaitan yang diputus kontrak oleh DPUPR Ngawi.

Ngawi, suaramedianasional.co.id – Kesempatan kedua untuk melaksanaka pekerjaan saluran di Jl Panjaitan ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh CV Tujuh Sembilan Sembilan. Perusahaan yang menjadi pelaksana pekerjaan senilai Rp 2,4 M ini ternyata yak dapat dapat memenuhi komitmennya menyelesaikan pekerjaan. “Tanggal 14 Februari pada progress pekerjaan 93 persen,kami lakukan putus kontrak,” ujar Dwi Myatno, pejabat pembuat komitmen (PPKom) DPUPR Ngawi.

Saluran ini dikerjakan tahun 2018 namun setelah diberi kucuran uang muka, ternyata tidak kunjung selesai, dalam posisi pekerjaan diklaim 65 persen, perusahaan ini diberi kesempatan kedua selama 50 hari yakni berakhir kontrak pada 14 Februari 2019. Walau sisa pekerjaan yang belum selesai hanya kurang dari 10 persen, namun Dwi mengaku tetap memberikan putus kontrak.

Klaim selesainya pekerjaan sampai 93 persen itu belum diperiksa secara kualitatif. Apalagi pada tanggal 15 Februari sejumlah u ditch yang terpsang berserakan kembali karena terkena air hujan.  Begitu pula pengerjaan pavingnya yang tidak rata. Air pun masuk ke lahan sawah petani ditambah kerusakan pada pipa PDAM. “Kami haus menghadapi komplain dari pemilik sawah yang mengaku lahannya rusak,” ujar Dwi.

Sayangnya, walaupun mengakui DPUPR dibuat marah dan malu, namun sayangnya tak ada niat menempuh jalur hukum memperkarakan perusahaan pelaksana yakni CV Tujuh Sembilan Sembilan. “Belum ada langkah ke sana namun secara ketentuan kontrak kita sudah lakukan break contract,” ungkap Dwi.

Sementara itu Slamet Riyanto, Ketua Komisi IV DPRD Ngawi tidak menyangka bila proyek-proyek infrastruktur yang dilaksanakan  di Ngawi begitu amburadul. Ada tiga proyek yang harus putus kontrak bahkan notabene proyek yang secara ilmu teknik sipil merupakan hal yang sederhana. Ini misalnya putus kontrak atas proyek pavingisasi di Gentong Kecamatan Paron senilai Rp 1,2 M yang ditangani Dinas Perumahan dan Permukiman, break contract untuk pembangunan Taman Sukowati di Dungus-Karangasri senilai Rp 2,1 M dan yang terbaru putus kontrak atas proyek saluran di Jl Panjaitan senilai Rp 2,4 M lebih. “Anehnya semua pelaksananya kok dari luar kota yakni dari Bojnegoro,” ujarnya.

Tanpa bermaksud memojokkan OPD yang menangani proyeknya, Slamet meminta agar proses pelelangan, pelaksanaan dan pengawasan dilakukan dengan benar. “Ini sungguh preseden yang sangat buruk!” kecamnya. (ari)  

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...