HomeHUKUM DAN POLITIKPolres Pasaman Ringkus Tersangka Narkoba Jenis Ganja

Polres Pasaman Ringkus Tersangka Narkoba Jenis Ganja

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Yani serta Kabag Ops, Kompol Irwan Santoso jumpa pers di Aula Rupatama Polres Pasaman, Sabtu (11/5/2019).
Pasaman, suaramedianasional.co.id –Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Yani serta Kabag Ops, Kompol Irwan Santoso  jumpa pers di Aula Rupatama Polres Pasaman, Sabtu (11/5/2019).
Jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman, Sumbar meringkus dua kurir narkoba jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, sekira pukul 04.30 WIB, kedua tersangka berinisial  AH (20) dan KS (24), warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu (8/5/2019).
“Dari tangan kedua tersangka juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 10 paket besar ganja kering yang siap edar yang di balut dengan lakban warna kuning dengan berat keseluruhan 9.935,36 gram,” terang  Kapolres Pasaman.
Kemudian pihaknya juga turut mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
“Satu buah handphone, dua buah ransel abu-abu dan uang sejumlah Rp50 ribu,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan seluruh BB tersebut.
Setelah tiga hari kemudian Jajaran Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumbar kembali meringkus dua tersangka kurir Narkoba di Jalan Lintas Sumatera depan SMPN 01 Rao Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi, Sabtu (11/5/2019).
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin dalam jumpa persnya mengatakan kedua tersangka berinisial AFN (19) dan AH (20) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Dari tangan kedua tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 6 Paket Ganja Kering dengan berat 5,5 Kilogram yang terdiri dari 5 paket besar dan 1 paket sedang, Seluruh BB tersebut dimasukan kedalam sebuah tas ransel masing-masing warna hitam dan merah. Kemudian dua unit Handphone, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio,”terang Kapolres, AKBP Hasanuddin didampingi Wakpolres, Kompol Ahmad Yani serta Kabag Ops, Kompol Irwan Santoso.
Dari pengakuan tersangka kata dia, seluruh BB tersebut dibawa dari daerah Panyabungan,Sumut menuju Kota Padang Panjang.
“Enam paket Narkoba jenis Ganja itu dibeli tersangka dari  sipenjual berinisial S di Panyabungan dengan harga Rp2.750.00,- atau Rp500 ribu per Kilogram. Direncanakan BB tersebut akan dijual ke Kota Padang Panjang seharga Rp9.9 Juta atau Rp1,8 Juta per Kilogramnya,” tukasnya.
Hingga kini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba tersebut. (Mad)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...