Sidoarjo, suaramedianasional. co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo, menggelar konferensi pers, Senin (03/06) tentang pengungkapkan kasus pengeroyokan yang dilakukan
A A alias Bodong Dkk (38) warga Temu kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Kompol Muhammad Harris mengatakan “kejadian tersebut bermula ketika korban bernama D S alias AJE disuruh oleh E untuk mengambil sepeda motornya dirumah Y. Tak lama kemudian datang tersangka A A alias Bodong mengajak korban pergi ke rumah L alias Cempluk yang berada di Ds Temu Kecamatan Prambon. Setelah sampai dirumah tersebut, korban di pukuli oleh Bodong, sdr B alias Pakde dan sdr.K, untuk menunjukan keberadaan sdr E, tapi korban tidak mau menjawab, akhirnya dikeroyok dan dipukuli bergantian. Merasa kesakitan korban memberitahukan keberadaan tempat E yang berada di kosan daerah Kodam V Brawijaya, tidak di temukan sdr. E akhirnya korban di aniaya lagi oleh tersangka. Dalam pengeroyokan itu lanjut Harris, komplotan tersebut menggunakan senjata tajam jenis air soft gun, dan pisau sehingga korban mengalami luka-luka, memar dan lebam pada bagian tubuh.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Prambon. Tersangka A A alias Bodong ditangkap, namun dua diantaranya, yakni B alias Pakde (43) warga Ngingas Waru dan K (40) warga Plintahan Prambon, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini tersangka bersama barang bukti saat ini masih diamankan di Polresta Sidoarjo, guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka dalam kasus ini akan dijerat pasal 170 KUHP ayat (1),(2) ke 1E KUHP atau pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (try)