HomeJAWA TIMURBOJONEGORODi Lokasi TMMD, Satpol PP Dan Bea Cukai Bojonegoro Sosialisasikan Cukai Rokok...

Di Lokasi TMMD, Satpol PP Dan Bea Cukai Bojonegoro Sosialisasikan Cukai Rokok Dan Rokok Ilegal

Sosialisasi Pembinaan dan pengawasan Cukai Rokok Dan Rokok Ilegal di Balai Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem

Bojonegoro, suaramedianasional.co.id – Peredaran rokok tembakau tanpa pita cukai ataupun yang berpita cukai palsu, berpotensi menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat menghentikan kegiatan bisnis terlarang tersebut. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah sosialisasi yang digelar dalam rangka rangkaian TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 105 Kodim 0813 Bojonegoro.

Dalam kegiatan ini, Kodim 0813 Bojonegoro bekerjasama dengan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Bojonegoro di Balai Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Selasa (16/7/2019).

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hadir sebagai pemateri adalah Arief Nanang Sugianto., S. STP., MM., Kepala Satpol PP Bojonegoro, dan Akhmad Gafuri Kepala Sub Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro.

Dihadapan 50 orang warga Desa Tondomulo yang hadir, Ariel Nanang Sugianto menyampaikan Dasar-dasar Hukum Kewenangan Pemkab Bojonegoro dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Juga kita sampaikan faktor penyebab maraknya peredaran rokok ilegal, dampak rokok ilegal bagi negara, dan tujuan  pembinaan, pengendalian, serta pengawasan yang dilakukan Satpol PP,” ujarnya.

“Selain itu, juga ada sanksi-sanksi serta ketentuan pidana bagi mereka yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Akhmad Gafuri Kepala Sub Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro menyampaikan, sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal dipasaran.

“Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara pita rokok cukai asli dan yang palsu. Sehingga ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal tersebut kepada Dinas terkait,” tandasnya.

Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun  2007 tentang cukai dengan ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimalnya selama 5 tahun.(arditya/ dandim Bojonegoro)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...