HomeSUMATERA BARATPASAMANDPRD Pasaman Konsultasi Tatacara Pembayaran Tunjangan Purnabhakti Anggota DPRD ke DPRD Kota...

DPRD Pasaman Konsultasi Tatacara Pembayaran Tunjangan Purnabhakti Anggota DPRD ke DPRD Kota Palembang

Konsultasi tentang pembayaran tunjangan purnabhakti

Pasaman, suaramedianasional.co.id – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman periode 2014 – 2019 akan segera berakhir, pada 12 Agustus 2019 mendatang.

Dari 35 orang anggota DPRD Pasaman priode 2014 – 2019 cuma 13 orang yang kembali terpilih untuk menjadi Anggota DPRD. Sementara 22 orang lagi tidak terpilih, dikabarkan akan menerima uang kehormatan.

Supaya bisa diterapkan dan tidak melanggar  aturan, angota DPRD Kabupaten Pasaman melakukan hearing/koordinasi dan konsultasi tentang pembayaran tunjangan purnabhakti bagi pimpinan dan angota DPRD kabupaten atau kota ke DPRD Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (17/7/2019).

Yunelda Asra Angota DPRD Pasaman yang melakukan kunjungan tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk dasar hukum dan dibahas pada waktu perubahan anggaran besok.

Kalau kita bercermin dari DPRD Kota Palembang setiap bulannya anggota DPRD yang sudah pensiun diberikan jasa pengabdian sebesar Rp. 1.900.000,- Setiap bulanya, sebut Yunelda Asra.

Namun di Kota Palembang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Empat Triliun pertahun dan memiliki anggota DPRD sebanyak 50 orang. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan daerah Pasaman yang hanya memiliki PAD Satu Triliun per tahun, sebut Politisi Partai Demokrat ini.

Nanti kita lihat hasil dari rapat Anggaran perubahan, apakah bisa disamakan dengan DPRD Palembang, atau ada kalkulasi hitung hitungan yang harus diperbandingkan. Yang penting tidak menyalahi aturan, sebutnya.

Delsi Syafii Kabag Keuangan DPRD yang juga ikut mendampingi mengatakan, anggaran ini sudah ada sejak dulu dan masuk APBD.

Nominalnya disebut tak terlalu besar. Tapi, dia lupa apa berapa nilainya.

Nanti kita akan menggunakan acuan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebutnya. (Mad)

 

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemkab Jombang Raih Opini WTP untuk ke-11 Kali Berturut-turut

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemkab Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Perwakilan Jawa Timur untuk kali ke-11...

Stop Bullying, Polres Pamekasan Gencar Lakukan Police Goes To School

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Polres Pamekasan gencar melakukan kegiatan Police Goes To School, kali ini dilaksanakan oleh Polsek Palengaan,  Kapolsek Palengaan AKP Ach Supriyadi turun...

Upacara Hardiknas 2024, Pemkab Jombang Gaungkan Giat Belajar, Giat Prestasi dan Giat Berkarya

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 di lapangan Pemda Jombang pada Kamis (02/05/2024) pagi. Upacara diikuti...