Ngawi, suaramedianasional.co.id – Kakek berinisial D-S (64 thn) warga Desa/Kecamatan Pitu Ngawi, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, polisi baru saja menangkapnya karena diduga memiliki ratusan batang kayu jati Ilegal dengan berbagai ukuran.
Pelaku D-S berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB, pada Selasa, (30/07/2019). Penangkapan tersebut berawal petugas dari Polmob melakukan patroli rutin. Ketika melintas dikawasan RPH Watugudel petugas mendapati ada seseorang yang sedang menggergaji kayu jati menggunakan mesin serkel.
“Ketika ditanya petugas pelaku tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan kayu jati itu. Petugas langsung membawa pelaku berikut barang bukti berupa ratusan batang kayu jati ke polsek,” terang Iptu Subandi, Kapolsek Pitu.
Setelah dilakukan penyidikan, pelaku D-S langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 117 batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 12 huruf d,e Jo pasal 83 (1) huruf a, b, UURI No. 18 tahun 2013,Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Saat diperiksa tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya memiliki, menguasai kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah” pungkasnya. (and)