HomeJAWA TIMURSIDOARJOPelaku Penggelapan Motor Berhasil Di Tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Di Tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah akhirnya di tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo
Sidoarjo,suaramedianasional.co.id – RDA (27) tinggal di perum TNI AL F1/36 RT 24 RW 06 desa Kedungkendo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Pelaku penggelapan sepeda motor dan ATR (33) tinggal di dusun Mireng RT 01 RW 03 desa Sumberagung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang bertindak sebagai penada akhirnya
diamankan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran melakukan aksi kejahatan. Peristiwa penggelapan terjadi pada hari sabtu 20 Juli 2019,tersangka datang kerumah YL (52) yang beralamat di perum Jenggolo Asri Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Modus yang dilakukan tersangka ingin bekerja sebagai penjual makanan kremes dan tersangka disuruh belajar cara penjualan kepada DZ(anak korban) yang sedang berjualan di SDN Pucang Sidoarjo.tersangka tidak membawa sepeda motor akhirnya meminjam sepeda motor berupa Revo warna hitam No Pol W 5585 VM milik korban. ” Namun tersangka tidak mendatangi DZ(anak korban) melainkan membawa kabur sepeda tersebut tanpa STNK dan BPKB,”ungkap Kompol Ali Purnomo Kasatreskrim Polresta Sidoarjo,Rabu(07/08). Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu berpura-pura meminjam sepeda motor milik korbannya dan di jual ke ATR dengan harga Rp. 1.700.000.Selanjutnya uang tersebut di gunakan untuk membeli makanan dan membayar kos-kosan. Kompol Ali Purnomo juga menambahi, “sedangkan untuk ART selaku penadah yang ditangkap,  telah  kedapatan menyembunyikan beberapa unit sepeda motor dan mobil yang dibeli dengan harga murah dari beberapa orang yang tidak di ketahui,”ucapnya.Dan sebagai Barang Bukti Disita Berupa:
1. Disita dari korban  YL
1 (satu) buah BPKB asli No : K-05110633 atas nama pemilik Kikin Dwi Lestari nopol
kendaraan W 5585 VW merek Honda type NF11B2D1M/T tahun pembuatan 2013.
1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No :
7233823 tahun 2013.
2. Disita dari Tersangka ATH : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo fit warna hitam tanpa No.Pol.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah no. Pol. W 6254 XI Noka
MH1JM4117KK366594 Nosin JM41E1366308.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih no. Pol. L 5167 CV Noka
MH1JF5126BK158344.
 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam no. Pol. N 3482 ZV Noka
MH1JF5120BK064508.
 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat type NC11B 3C AT no. Pol. N 3482
ZV Noka MH1JF5120BK064508 Nosin JF51E2060447 atas nama AHMAD
SUGIYANTO.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna Hitam tanpa no. Pol. Noka
MH1JBJ115DK010765
 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hijau metalik no. Pol. N 1895 VI Noka
MRHDD2860CP312333 Nosin L13Z51205479.
1 (satu) lembar STNK mobil Honda Brio type DD2 1.3 E AT jenis mobil penumpang
warna Hijau metalik no. Pol. N 1895 VI Noka MRHDD2860CP312333 Nosin
L13Z51205479 atas nama ANIK AMAH
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih no. Pol. L 1158 QD.Dan pasal di sangkakan YANG DI SANGKA
a. Terhadap Tersangka RDA yaitu Pasal 372 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4
tahun. Sedangkat
terhadap tersangka ATR yaitu Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(try)
Area lampiran
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...