HomeBERITARusak Papan Pengumuman Kepemilikan Tanah, Oknum PNS di Lamongan Dilaporkan

Rusak Papan Pengumuman Kepemilikan Tanah, Oknum PNS di Lamongan Dilaporkan

Mustopo (deretan kanan) didampingi penasihatnya melaporkan ke Polres Lamongan.

Lamongan, SMNnews.co.id – Drs. Disan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkup Dinas Pendidikan Lamongan,  warga Kelurahan/ Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan bakal kembali menghadapi hukum. Dia dilaporkan ke Polres Lamongan oleh Mustopo seorang pengayuh becak yang masih tetangganya lantaran melakukan pengerusakan papan mana pengumuman putusan pengadilan Negeri Lamongan terkait hak tanah miliknya.

Mustopo datang di ruangan SPKT Polres Lamongan dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Riyanto, S.H,M.H dan Subari, S.Sy membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Lamongan terkait hal tersebut 

“Kami adukan Drs.Disan ke Polres Lamongan telah melakukan perbuatan melawan hukum (rekovensi) karena diduga merusak papan pengumuman putusan PN Lamongan yang dipasang oleh Mustopo cs selaku pemenang perkara aquo,” ungkap Tim Penasehat Hukum Mustopo cs, Riyanto, S.H, M.H saat didampingi rekan Pos Bakum Perari Lamongan di depan ruang SPKT Polres Lamongan, Jumat (11/10). 

Riyanto menjelaskan, pihaknya menduga Drs.Disan melakukan pengerusakan papan pengumuman karena merasa dikalahkan oleh seorang pengayuh becak pada sidang gugatan beberapa bulan Maret lalu di Pengadilan Negeri (PN)  Lamongan. 

“Yang terpenting tanda terima pengaduan No.198 sudah kami kantongi. Jadi pengaduan Mustopo  sudah diterima pihak Polres Lamongan. Selanjutnya kami percaya bahwa pihak Polres Lamongan akan bekerja maksimal sehingga bisa mensangkakan Drs.Disan,” tegasnya.

Sementara, Mustopo mempercayakan perkaranya tersebut kepada Penasehat Hukum Riyanto,SH,MH dan Subari,S.Sy. “Kami sekeluarga yakin dan mempercayakan permasalahan ini kepada para penasehat hukum serta pihak Polres Lamongan bisa bekerja secara maksimal. Dan Drs.Disan bisa mendapatkan jeratan hukum seadil-adilnya”, pungkas Mustopo.

Sebelumnya kasus tersebut pernah masuk dimeja hijau Pengadilan Negeri Lamongan. Waktu itu Disan Oknum Pegawai Negeri Sipil tersebut melayangkan gugutan ke Pengadilan Negeri Lamongan terkait kepemilikan tanah yang ditempat oleh Mustopo. 

Atas gugutan tersebut sesuai dengan  keputusan inkrah dengan No.42/pdt.G/2018/ Pn.lmg tertanggal 29 Maret 2019, terkait sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah itu dimenangkan oleh Mustopo seorang pengayuh becak warga Kelurahan/Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.(prap)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

PDIP Ngawi Tetap Usung Ony-Antok, Siap Daftar Penjaringan Parpol Lain

NGAWI, SMNNews.co.id - DPC PDIP Ngawi memastikan diri untuk mengusung pasangan petahana Bupati-Wabup Ngawi, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko. "Ini hasil Rakercabsus DPC PDIP Ngawi,...

Tim Kesehatan Puskesmas Arjasa Periksa Kesehatan Perangkat Desa Kemuninglor

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim Upaya Kesehatan Kerja Puskesmas Arjasa mendatangi kantor desa Kemuninglor kecamatan Arjasa untuk melakukan pengecekan kesehatan. Tim Kesehatan Puskesmas Arjasa memeriksa...

Bupati Pasaman Buka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

PASAMAN, SMNNews.co.id - Ribuan Siswa dan para kepala sekolah, guru dari berbagai daerah di Kabupaten Pasaman, Padati halaman kantor Bupati Pasaman guna mengikuti pembukaan...