HomeBERITASekda Pemkab Blitar Buka Rapat Kerja Korpri 2019

Sekda Pemkab Blitar Buka Rapat Kerja Korpri 2019

Sekda Kabupaten Blitar Totok Subihandono saat membuka rapat kerja Korpri pada Selasa (19/11/2019).

Blitar, SMNNews.co.id  Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja (Raker) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Blitar pada Selasa (19/11/2019) di Hall Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono membuka langsung raker ini, menyampaikan kalau Korpri ini merupakan aset berharga Pemerintah Kabupaten Blitar. Jumlahnya yang banyak adalah potensi yang wajib dikelola dan diberdayakan guna  melayani masyarakat.

“Kepada seluruh jajaran Korpri berperan aktif dalam pelayanan masyarakat sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Mengingat Korpri adalah abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah,” pesan Totok dalam sambutannya.

Lebih lanjut di tahun 2020 mendatang Kabupaten Blitar akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Totok mengimbau anggota Korpri menjaga netralitas seorang aparatur sipil negara dengan menjaga panca prasetya Korpri dan menjunjung etos kerja melalui pelayanan masyarakat yang optimal.

“Jangan sampai ada yang terafiliasi dengan lembaga politik apapun, bahkan terlibat politik praktis. Anggota Korpri harus netral dan menjaga panca prasetya Korpri melalui pemberian pelayanan masyarakat yang baik, taat konstitusi serta ikut aktif ciptakan suasana bernegara yang aman, damai dan kondusif,” tukasnya.

Usai Sekda membuka raker Korpri, dilanjut rapat kerja yang diketuai oleh Ir. Suwandito yang menyampaikan materi pendahuluan, sedangkan pada Sub Raker I yang diketuai oleh Drs. EC. Ahmad Husain, M.Si membahas besaran iuran serta pedoman penggunaan dan pengelolaan dana iuran Korpri Kabupaten Blitar dengan pelaku Sub Raker I yakni seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Hasil keputusan Rapat kerja Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar pada tanggal 19 November 2019 telah menetapkan penggunaan dana iuran Korpri untuk bantuan hukum, santunan kematian bagi anggota, suami/istri yang sah, bantuan sosial untuk masyarakat, hadiah lomba-lomba dan bantuan atau peruntukan lain yang ditetapkan atau disetujui oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri.

Bantuan tersebut dalam rangka untuk mendayagunakan dana iuran anggota Korpri dan menjaga kesinambungan pemberian bantuan kepada anggota Korpri maupun kepentingan lainnya yang dianggap perlu.

Pada Sub Raker II yang diketuai Haris Susanto, SH., M.Si membahas pembentukan LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Korpri dan mekanisme kerjanya. (kmf/jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polrestabes Surabaya Musnahkan Sabu 40,8 Gram dan Ekstasi  26,019 Butir

SURABAYA, SMNNews.co.id - Polrestabes Surabaya hari ini musnahkan narkotik jenis  sabu seberat 40,890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26,019 butir,  Pemusnahan barang bukti...

Tim TNI-Polri dan Pemda Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan diwilayah Banyuasin dan Muratara sepanjang, Kamis (16/5/2024). Dikecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin, terdapat dua lokasi...

Puluhan Wartawan Blitar Raya Gelar Unjuk Rasa Tolak Draf RUU Penyiaran

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Puluhan wartawan Blitar Raya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi unjuk...