HomeBERITALima Pelaku Jaringan Pengedar Pil Doble L Diringkus, Petugas Temukan Ribuan Barang...

Lima Pelaku Jaringan Pengedar Pil Doble L Diringkus, Petugas Temukan Ribuan Barang Bukti

Jajaran Polres Trenggalek perlihatkan barang bukti ribuan Pil dobel L

Trenggalek, SMNNews.co.id – Lima pelaku jaringan pengedar pil double L berhasil diringkus, tidak tanggung-tanggung dari penangkapan kelima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7000 obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L. Dalam penangkapan ke lima pelaku sendiri dilakukan pada lokasi dan waktu yang berbeda. 

Kelima tersangka tersebut yakni Aring Rega Permadi warga Surondakan trenggalek, Purwa Ari Sasmita perempuan asal Desa Tawing Munjungan, Ony Surya Lukmana, asal Desa Jombok Pule, Reksi Putra Pradawan dan Eko Sutrisno warga desa Prigi Watulimo.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat melaksanakan konferensi pers membenarkan kejadian tersebut. Dari kelima pelaku petugas berhasil mengamankan Aring pada 14 nopember 2019 di sebuah warung kopi daerah kelurahan ngantru, sementara Purwa dan Ony ditangkap di salah satu rumah kos di kelurahan serodakan pada 20 November 2019. 

“Sementara Reksi dan Eko berhasil diamankan di rumah warga di desa Watulimo Trenggalek,” ungkap Calvijn, Senin (16/12/2019) 
Calvijn juga mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda, dari ungkap proses penyelidikan mereka masih satu jaringan pengedar okerbaya di Trenggalek.

Penangkapan FES ini merupakan pengembangan dari penangkapan RPP yang dilakukan sebelumnya” Kata Calvijn.

Dijelaskan Calvijn, saat dilakukan penggeledehan, barang bukti yang di temukan cukup banyak, dengan total 6.721 butir pil koplo yang terbagi menjadi 3 bagian. 5 bungkus plastik masing-masing berisi 1000 butir, 34 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir dan 1 bungkus plastik klip berisi 21 butir Pil Dobel L. 

“Dalam kasus ini tim masih berada dilapangan untuk terus menguak jaringan yang ada diatas kelima tersangka. pasalnya jika kelima pengedar ini kehabisan barang, akan memesan kesatunya,” terangnya.

Calvijn menambahkan, demi mempertanggunjawabkan perbuatannya, mereka akan diganjar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subs pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan uuri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kelima tersangka diancam dengan dinada maksimal 10 tahun penjara dan paling banyak Rp 1 milyar. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Polda Sumsel tetap pada komitmen awal, melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal driliing dan illegal refinery) Ungkapan tersebut...

Ratusan Personil Polres Blitar Kota Amankan Kunjungan Lemhannas RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Ratusan personil Polres Blitar Kota disiapkan untuk mengamankan kedatangan rombongan Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional) RI di Makam Bung Karno, Blitar. Mulai...

Pembentukan Oraganisasi Paguyuban Jasa Pompanisasi se-Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Kamis, 16 Mei 2024 telah diselenggarakan Musyawarah Pembentukan Organisasi Paguyuban Jasa Pompanisasi se-Kecamatan Sindang, bertempat di aula UPTD KPP Kecamatan Sindang....