HomeBERITALima Pelaku Jaringan Pengedar Pil Doble L Diringkus, Petugas Temukan Ribuan Barang...

Lima Pelaku Jaringan Pengedar Pil Doble L Diringkus, Petugas Temukan Ribuan Barang Bukti

Jajaran Polres Trenggalek perlihatkan barang bukti ribuan Pil dobel L

Trenggalek, SMNNews.co.id – Lima pelaku jaringan pengedar pil double L berhasil diringkus, tidak tanggung-tanggung dari penangkapan kelima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7000 obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L. Dalam penangkapan ke lima pelaku sendiri dilakukan pada lokasi dan waktu yang berbeda. 

Kelima tersangka tersebut yakni Aring Rega Permadi warga Surondakan trenggalek, Purwa Ari Sasmita perempuan asal Desa Tawing Munjungan, Ony Surya Lukmana, asal Desa Jombok Pule, Reksi Putra Pradawan dan Eko Sutrisno warga desa Prigi Watulimo.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat melaksanakan konferensi pers membenarkan kejadian tersebut. Dari kelima pelaku petugas berhasil mengamankan Aring pada 14 nopember 2019 di sebuah warung kopi daerah kelurahan ngantru, sementara Purwa dan Ony ditangkap di salah satu rumah kos di kelurahan serodakan pada 20 November 2019. 

“Sementara Reksi dan Eko berhasil diamankan di rumah warga di desa Watulimo Trenggalek,” ungkap Calvijn, Senin (16/12/2019) 
Calvijn juga mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda, dari ungkap proses penyelidikan mereka masih satu jaringan pengedar okerbaya di Trenggalek.

Penangkapan FES ini merupakan pengembangan dari penangkapan RPP yang dilakukan sebelumnya” Kata Calvijn.

Dijelaskan Calvijn, saat dilakukan penggeledehan, barang bukti yang di temukan cukup banyak, dengan total 6.721 butir pil koplo yang terbagi menjadi 3 bagian. 5 bungkus plastik masing-masing berisi 1000 butir, 34 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir dan 1 bungkus plastik klip berisi 21 butir Pil Dobel L. 

“Dalam kasus ini tim masih berada dilapangan untuk terus menguak jaringan yang ada diatas kelima tersangka. pasalnya jika kelima pengedar ini kehabisan barang, akan memesan kesatunya,” terangnya.

Calvijn menambahkan, demi mempertanggunjawabkan perbuatannya, mereka akan diganjar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subs pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan uuri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kelima tersangka diancam dengan dinada maksimal 10 tahun penjara dan paling banyak Rp 1 milyar. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Hadiri Upacara Bendera pada Peringatan Hardiknas 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Supriyanto hadiri Upacara Bendera pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 yang di laksanakan di Halaman...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, menjadi inspektur Upacara Bendera pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 yang di laksanakan...

Peringati Hari Buruh, Ribuan Pekerja Semarakkan Fun Walk Bareng Pj Bupati Jombang

JOMBANG, SMNNews.co.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) disambut meriah di Kabupaten Jombang. Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang...