HomeBERITAEria Candra, Sasaran Sosialisasi Ini Bagi Semua Elemen Masyarakat

Eria Candra, Sasaran Sosialisasi Ini Bagi Semua Elemen Masyarakat

Kegiatan Sosialisasi Pencalonan untuk Perseorangan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020.

Lubuk Sikaping, SMNNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencalonan untuk Perseorangan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020, yang bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Jumat (20/12).

Eria Candra, Sasaran Sosialisasi Ini Bagi Semua Elemen Masyarakat
Lubuk Sikaping,Smnnews,co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencalonan untuk Perseorangan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020, yang bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Jumat (20/12).
Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, melalui Divisi SDM Parmas dan Pendidikan Pemilih Eria Candra mengatakan, bahwa sasaran sosialisasi ini adalah semua elemen masyarakat. Mulai dari tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Generasi Muda, Tokoh Adat, Organisasi Wanita, media massa, dan organisasi masyarakat lainnya. 
Agenda Sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kejari Pasaman, Ketua PN, Asisten I Pemkab Pasaman, Kadisdukcapil, Kakan Kemenag, Kadis Kominfo, Kadis Pol PP, Kepala BPS, Pimpinan Parpol se-Pasaman, Kakan Kesbangpol, ketua LKAAM, Ketua beserta BEM STIH Yappas dan Ketua dan BEM STAI YDI Lubuk Sikaping, Bundo Kanduang, Rawiya, GOW, PKK, DW, IWAPI, IBI, TVRI, Radio Reza, Spassy FM Kemudian dihadiri Bawaslu Pasaman.
“Kita menyampaikan tahapan pencalonan perseorangan sesuai dengan PKPU No 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan walikota/wakil walikota. Dan PKPU No 18 tahun 2019 tentang pencalonan,” ujar Eria saat menjadi narasumber Sosialisasi ini.
Dikatakan Eria Candra, Secara hukum KPU Pasaman telah menetapkan syarat perseorangan dalam rapat pleno serta sudah diumumkan di media masa, terkait penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan sebaran dukungan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020.
Eria menerangkan, jika dihitung saat ini jumlah DPT Pemilu terakhir di Pasaman sebanyak 199.836 orang. Maka syarat 10 persen yang harus dipenuhi adalah sedikitnya 19.984 dukungan.
“Kemudian sebaran dukungan itu minimal berasal dari tujuh kecamatan, mengingat jumlah kecamatan di Pasaman ada 12 kecamatan,” terang pria yang akrab disapa Erik.
Untuk itu pihaknya berharap, dengan diundangnya seluruh elemen masyarakat secara terbuka, maka informasi tentang pencalonan dapat tersampaikan ke masyarakat di Kabupaten Pasaman. Walaupun sampai hari ini belum ada tanda-tanda kuat bakal ada pasangan calon perseorangan yang maju pada Pilkada mendatang. Namun, dari tim penghubung sudah ada yang berkoordinasi atau konsultasi ke KPU Pasaman menanyakan syarat atau proses penginputan dukungan.
“Ada atau tidaknya nanti pasangan calon perseorangan, KPU Pasaman tetap akan gencar melakukan sosialisasi. Kemudian akan melayani jika ada tim penghubung pasangan calon perseorangan yang ingin berkonsultasi terhadap tahapan dan proses penginputan dukungan ke Silon,” terang mantan aktivis ini.
Erik juga menjelaskan, bahwa masa penyerahan dukungan itu dimulai 19 – 23 Februari 2020. Dalam penyerahan wajib dukungan minimal terpenuhi termasuk sebarannya, setelah itu akan dilakukan verifikasi. Mulai terkait kegandaan NIK, Nama, alamat serta jenis kelamin serta kegandaan dukungan akan dilakukan vaktual nantinya. Jika ditemukan ada kekurangan akibat ganda identitas dan dukungan maka pasangan calon wajib memperbaikinya dengan jumlah kekurangan dikali dua.
Kemudian proses vaktual nanti dukungan yang ditemukan ada janggal dilakukan secara sensus. Jika sampai akhir masa perbaikan tidak juga memenuhi dukungan minimal dan sebaranya, maka KPU akan menetapkan dukungan tidak memenuhi syarat. Begitu juga sebaliknya, jika dukungan sudah sesuai jumlah minimal dan sebaran juga, maka akan ditetapkan memenuhi syarat.
Nanti akan diketahui dengan mudah jika ada ganda dukungan dan identitas. Dalam penyerahan berkas yang masih kurang maka KPU tidak akan menerima titipan berkas. Melainkan akan mengembalikan dukungan itu ke pasangan calon perseorangan atau tim penghubungnya jika belum sesuai dengan jumlah dukungan minimal dan sebarannya.
“Mudah mudahan tahap demi tahap proses tahapan penyelenggaraan Pilkada yang akan digelar serentak dengan pilgub pada 23 September 2020 mendatang di Pasaman berjalan dengan aman damai dan lancar,” pungkas Eria Candra. 
Ketua MUI Pasaman, Habibullah menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada tahun 2020 ini sangat penting untuk terus digalakkan guna meraih perhatian masyarakat, khususnya bagi yang sudah mempunyai hak pilih maupun generasi muda.
“Kita sangat mengapresiasi acara sosialisasi Tahapan Pilkada yang digelar KPU Pasaman. Ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk penyebaran informasi serta wawasan akan kepemiluan kepada masyarakat,” ujar Habibullah.
(Mad)

 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencalonan untuk Perseorangan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020, yang bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Jumat (20/12).

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, melalui Divisi SDM Parmas dan Pendidikan Pemilih Eria Candra mengatakan, bahwa sasaran sosialisasi ini adalah semua elemen masyarakat. Mulai dari tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Generasi Muda, Tokoh Adat, Organisasi Wanita, media massa, dan organisasi masyarakat lainnya. 

Agenda Sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kejari Pasaman, Ketua PN, Asisten I Pemkab Pasaman, Kadisdukcapil, Kakan Kemenag, Kadis Kominfo, Kadis Pol PP, Kepala BPS, Pimpinan Parpol se-Pasaman, Kakan Kesbangpol, ketua LKAAM, Ketua beserta BEM STIH Yappas dan Ketua dan BEM STAI YDI Lubuk Sikaping, Bundo Kanduang, Rawiya, GOW, PKK, DW, IWAPI, IBI, TVRI, Radio Reza, Spassy FM Kemudian dihadiri Bawaslu Pasaman.

“Kita menyampaikan tahapan pencalonan perseorangan sesuai dengan PKPU No 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan walikota/wakil walikota. Dan PKPU No 18 tahun 2019 tentang pencalonan,” ujar Eria saat menjadi narasumber Sosialisasi ini.

Dikatakan Eria Candra, Secara hukum KPU Pasaman telah menetapkan syarat perseorangan dalam rapat pleno serta sudah diumumkan di media masa, terkait penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan sebaran dukungan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020.
Eria menerangkan, jika dihitung saat ini jumlah DPT Pemilu terakhir di Pasaman sebanyak 199.836 orang. Maka syarat 10 persen yang harus dipenuhi adalah sedikitnya 19.984 dukungan.

“Kemudian sebaran dukungan itu minimal berasal dari tujuh kecamatan, mengingat jumlah kecamatan di Pasaman ada 12 kecamatan,” terang pria yang akrab disapa Erik.

Untuk itu pihaknya berharap, dengan diundangnya seluruh elemen masyarakat secara terbuka, maka informasi tentang pencalonan dapat tersampaikan ke masyarakat di Kabupaten Pasaman. Walaupun sampai hari ini belum ada tanda-tanda kuat bakal ada pasangan calon perseorangan yang maju pada Pilkada mendatang. Namun, dari tim penghubung sudah ada yang berkoordinasi atau konsultasi ke KPU Pasaman menanyakan syarat atau proses penginputan dukungan.
“Ada atau tidaknya nanti pasangan calon perseorangan, KPU Pasaman tetap akan gencar melakukan sosialisasi. Kemudian akan melayani jika ada tim penghubung pasangan calon perseorangan yang ingin berkonsultasi terhadap tahapan dan proses penginputan dukungan ke Silon,” terang mantan aktivis ini.

Erik juga menjelaskan, bahwa masa penyerahan dukungan itu dimulai 19 – 23 Februari 2020. Dalam penyerahan wajib dukungan minimal terpenuhi termasuk sebarannya, setelah itu akan dilakukan verifikasi. Mulai terkait kegandaan NIK, Nama, alamat serta jenis kelamin serta kegandaan dukungan akan dilakukan vaktual nantinya. Jika ditemukan ada kekurangan akibat ganda identitas dan dukungan maka pasangan calon wajib memperbaikinya dengan jumlah kekurangan dikali dua.
Kemudian proses vaktual nanti dukungan yang ditemukan ada janggal dilakukan secara sensus. Jika sampai akhir masa perbaikan tidak juga memenuhi dukungan minimal dan sebaranya, maka KPU akan menetapkan dukungan tidak memenuhi syarat. Begitu juga sebaliknya, jika dukungan sudah sesuai jumlah minimal dan sebaran juga, maka akan ditetapkan memenuhi syarat.

Nanti akan diketahui dengan mudah jika ada ganda dukungan dan identitas. Dalam penyerahan berkas yang masih kurang maka KPU tidak akan menerima titipan berkas. Melainkan akan mengembalikan dukungan itu ke pasangan calon perseorangan atau tim penghubungnya jika belum sesuai dengan jumlah dukungan minimal dan sebarannya.
“Mudah mudahan tahap demi tahap proses tahapan penyelenggaraan Pilkada yang akan digelar serentak dengan pilgub pada 23 September 2020 mendatang di Pasaman berjalan dengan aman damai dan lancar,” pungkas Eria Candra. 

Ketua MUI Pasaman, Habibullah menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada tahun 2020 ini sangat penting untuk terus digalakkan guna meraih perhatian masyarakat, khususnya bagi yang sudah mempunyai hak pilih maupun generasi muda.

“Kita sangat mengapresiasi acara sosialisasi Tahapan Pilkada yang digelar KPU Pasaman. Ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk penyebaran informasi serta wawasan akan kepemiluan kepada masyarakat,” ujar Habibullah. (Mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...