HomeBERITADitreskrimum Polda Jatim, Bekuk Pengedar Uang Dolar Palsu

Ditreskrimum Polda Jatim, Bekuk Pengedar Uang Dolar Palsu

Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan uang dolar Amerika

Surabaya,SMNNews.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan uang dolar Amerika.senin,06/01/2020.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes pol Pitra Andreas Ratulangie yang didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko menjelaskan,tindak pidana pemalsuan uang dolar Amerika tersebut berawal dari tersangka MY yang mendapatkan  USD dari teman perempuan yang berinisial ST Yang tinggal di kota Solo Jawa tengah,dimana Dolar tersebut akan dijual oleh MY dengan mematok harga Rp 8.000/dolar.dan rencana akan dijual kepada orang Jakarta.

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Hotel di Surabaya diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli uang dolar palsu.

Dari  informasi masyarakat tersebut,pada tanggal 17 Desember 2019,petugas langsung mengadakan penyelidikan  di Hotel Sumi,dan dari hasil penyelidikan bahwa benar di hotel tersebut sering digunakan  untuk melakukan transaksi jual beli uang palsu(upal).

Penyidik dengan menggunakan surat perintah penangkapan, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2019 melakukan penangkapan seorang laki-laki yang berinisial MY,yang akan melakukan transaksi uang Dolar yang diduga palsu dengan seseorang yang mengaku berasal dari Jakarta dan belum diketahui identitasnya.

Dari hasil pengeledahan yang dilakukan terhadap tersangka MY,petugas berhasil mengamankan,10 bendel uang Dolar Amerika yang disimpan didalam tas warna hitam.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh  petugas,1 buah tas warna hitam merk ASTIN,1 buah HP MI warna silver dengan simcard 081359003515,dan 1000 lembar uang Dolar Amerika (USD) masing-masing dalam pecahan 100 Dolar.

Akibat dari perbuatannya tersebut,tersangka MY terjerat pasal 244 KUHP tentang tindak pidana,barang siapa  meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas bank serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...