HomeBERITADigugat Pra Peradilan, Polres Tetap Panggil Para Tersangka Pengadaan Tanah Mantingan

Digugat Pra Peradilan, Polres Tetap Panggil Para Tersangka Pengadaan Tanah Mantingan

Lahan untuk calon pengganti SMPN I Mantingan yang kini jadi penyidikan polisi. 

NGAWI, SMNNews.co.id – Polres Ngawi tetap memanggil para tersangka kasus pengadaan tanah Mantingan.

Meskipun tersangka kasus ini menggugat pra peradilan terhadap Kapolres Ngawi.

Polres memanggil tersangka H, Senin (17/02/2020). Panggilan tersebut merupakan kali kedua untuk tersangka berinisial H, namun yang bersangkutan tak datang.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat mengatakan, tersangka H tidak datang pada pemanggilan pertama tanpa alasan. 

Sedangkan di pemanggilan kedua, tersangka H melalui pengacaranya mengirim surat bahwa sedang ada keperluan yang sangat penting dan tak biaa ditinggal. “Jadi hari ini pun tidak datang lagi,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka yakni H dan S, dalam kasus pengadaan tanah pengganti untuk SMPN I Mantingan. 

SMPN I Mantingan diminta segera pindah sebab tanah tempat sekolah tersebut berdiri, merupakan milik Pondok Gontor yang akan mereka gunakan sendiri. 

Karena itulah, Dinas Pendidikan melakukan pembelian tanah sebagai pengganti untuk SMPN I Mantingan, didanai dari APBD Ngawi 2017.
Namun dalam pengadaan tersebut dinilai ada mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

Demi menyidik kasus ini, polisi sudah pernah mendatangkan BPKP Jatim pada Mei 2019 silam. Dari sinilah muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,154 M akibat pengadaan tanah Mantingan tersebut. 

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka yakni H, seorang mantan pejabat Dindik, dan S, pihak swasta yang turut terlibat. 

“Tersangka S juga sudah kita panggil dan saat pemanggilan pertama juga tak datang,” ujar Khoirul.

H dan S sendiri telah mendaftarkan gugatan pra peradilan atas penetapan diri mereka sebagai tersangka. 

Secara terpisah, Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, menyatakan,  upaya pra peradilan yang dilakukan tersangka, tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasusnya. 

Dicky juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan “Kita hadapi saja, namun yang jelas, tidak akan menghentikan proses penyidikan, jadi ya tetap memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat kasus ini,” pungkasnya. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...