HomeBERITAOknum Pendeta Bejat, Diringkus Polda Jatim

Oknum Pendeta Bejat, Diringkus Polda Jatim

Ditreskrimum Polda Jatim Kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

SURABAYA, SMNNews.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim Kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh  oknum pendeta berinisial HL. Senin, 09/03/2020.

Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes pol Pitra Andreas Ratulangie dalam Konfrensi persnya menyatakan bahwa tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh Polda Jatim.

Tersangka diduga akan pergi keluar negeri tepatnya ke Amerika, diketahui tersangka telah mengganti Plat nomor kendaraannya, yang bertujuan untuk mengelabuhi petugas.

Modus pelaku terhadap korban dalam melakukan aksi bejatnya dengan memaksa memeluk tubuh korban dengan erat sampai tidak bergerak, mencium bibir, memaksa korban telanjang, menyuruh korban memegang kemaluannya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut korban untuk dihisap hingga keluar sperma yang dipaksa untuk ditelan oleh sang korban.

Usai melakukan aksinya, si pelaku mengancam dan mengajak korban untuk berdoa dan mengatakan kepada korban bahwa aksinya tersebut dianggap normal normal saja.

“Tidak menutup kemungkinan  ada korban lagi meskipun untuk saat ini hanya ada satu korban, pihaknya masih terus mendalami dan menyelidiki kasus ini,” Ungkap Luki.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 bendel warta Gereja happy Family Center yang berisi pernyataan ultah korban IW, 1 bendel warta Gereja happy Family Center yang berisi tersangka mengantar korban IW kuliah ke Amerika, 1 lembar copy legalisir kartu keluarga, 1 lembar copy Akte kelahiran, 1 bandel notulen hasil pertemuan di Gereja happy Family Center jl Embong Sawo Surabaya, 1 buah iPad warna gold yang berisi rekaman video pertemuan dengan tersangka HL.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 92 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak subsider pasal 289 KUHP lebih subsider Pasal 294 KUHP.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Tommy Irawan Sandra Resmi Mendaftar Balon Bupati Pasaman ke Partai Golkar

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bendahara DPD Golkar Pasaman, Tommy Irawan Sandra kembalikan formulir bakal calon (Balon) Bupati Pasaman periode 2024 -- 2029 di Lubuksikaping, Selasa...

Wakil Bupati Asahan Ikuti Musrenbang RPJPD 2025-2045 Sumatera Utara

ASAHAN, SMNNews.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin buka Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumut tahun 2025-2045. Turut hadir...

Pendamping PKH Gelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Sekaligus Acara Halal Bi Halal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kisaran Timur telah memulai pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) yang baru-baru ini dilaksanakan di Kelurahan...