HomeBERITAKejaksaan Negeri Blitar Minta Tak Main-main Menggunakan Anggaran Covid-19

Kejaksaan Negeri Blitar Minta Tak Main-main Menggunakan Anggaran Covid-19

Kajari Blitar, Bangkit Sormin, SH. MH.

BLITAR, SMNNews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Bangkit Sormin, SH. MH. memberikan dukungan agar Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) segera sirnah dari Blitar Raya. Dengan cara program-program pemberantasan virus ini dilaksanakan secara optimal tanpa ada gangguan atau campur tangan oknum-oknum yang mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya.

Bangkit Sormin mengatakan kini seluruh kegiatan fisik yang tadinya sudah direncanakan OPD Kota Blitar ada yang dihentikan dan dananya disisir dialihkan untuk refocusing penanganan Covid-19. Sehingga proyek fisik yang tidak untuk kepentingan masyarakat luas yang mendesak untuk dihentikan demi penanggulang virus Covid -19 ini.

“Seperti yang dilakukan pemerintahan kota Blitar ini sudah menganggarkan banyak untuk percepatan penaganan Covid-19. Mulai dari penanganan kesehatannya seperti pengadaan alat pelindung diri, desinfektan, rumah karantina hingga berkaitan dengan yang berdampak sosial ekonominya pengadaan bantuan Sembako dan lainnya,” kata Bangkit sapaan Kajari Blitar, Senin (13/4/2020).

Kejaksaan akan melakukan monitoring penggunaan anggaran itu dilaksanakan betul optimal dan tepat sasaran. Maka dari itu Bangkit, mengimbau agar tidak sampai terjadi double anggaran atau duplikasi anggaran bahkan kegiatan abal-abal namun tetap dibayarkan yang biasa dilakukan oknum-oknum.

Karena jelas duplikasi anggaran dan kegiatan abal-abal ini akan merugikan masyarakat dan melawan hukum. “Maka dari itu kita meminta masyarakat ikut mengawasi bila ada oknum-oknum menguntungkan dan memperkaya diri sendiri di tengah pandemi Covid-19 dengan melaporkan ke kejaksaan,” imbau Kajari murah senyum ini.

Bangkit tidak segan-segan menindak tegas oknum yang mengambil manfaatkan dengan melanggar hukum memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ditengah Pandemi Covid-19. Dengan cara menuntut oknum itu dengan tuntutan pidana lebih tinggi dari biasanya.

“Hal ini perlu kami tekankan jika seseorang melakukan tidak pidana korupsi dalam kondisi situasi seperti ini dalam keadaan bencana, maka Kejaksaan wajib melakukan penuntutan hukuman lebih tinggi,” pungkasnya. (jon)

Editor: Nanim

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Kapolres Blitar Kota Pimpin Upacara Serah Terima Delapan Jabatan Polres Blitar Kota

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam dinas Kepolisian Republik Indonesia mutasi atau pindah tugas adalah hal yang biasa dimana sebagai bentuk apresiasi dan reward kepada...

Bupati Asahan Lepas Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, melepas keberangkatan Jama'ah Calon Haji Asal Kabupaten Asahan di Gedung Tahfidz Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran,...

Bupati Pasaman Sabar AS Turut Prihatin Atas Bencana Banjir di Sumbar

PASAMAN, SMNNews.co.id - Banjir bandang yang melanda tiga daerah di Sumatera Barat, Sabtu malam (11/05/24), yan mengakibatkan tiga daerah mengalami kerusakan sangat parah diantaranya Kabupaten Agam,...