HomeBERITAKejaksaan Negeri Blitar Minta Tak Main-main Menggunakan Anggaran Covid-19

Kejaksaan Negeri Blitar Minta Tak Main-main Menggunakan Anggaran Covid-19

Kajari Blitar, Bangkit Sormin, SH. MH.

BLITAR, SMNNews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Bangkit Sormin, SH. MH. memberikan dukungan agar Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) segera sirnah dari Blitar Raya. Dengan cara program-program pemberantasan virus ini dilaksanakan secara optimal tanpa ada gangguan atau campur tangan oknum-oknum yang mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya.

Bangkit Sormin mengatakan kini seluruh kegiatan fisik yang tadinya sudah direncanakan OPD Kota Blitar ada yang dihentikan dan dananya disisir dialihkan untuk refocusing penanganan Covid-19. Sehingga proyek fisik yang tidak untuk kepentingan masyarakat luas yang mendesak untuk dihentikan demi penanggulang virus Covid -19 ini.

“Seperti yang dilakukan pemerintahan kota Blitar ini sudah menganggarkan banyak untuk percepatan penaganan Covid-19. Mulai dari penanganan kesehatannya seperti pengadaan alat pelindung diri, desinfektan, rumah karantina hingga berkaitan dengan yang berdampak sosial ekonominya pengadaan bantuan Sembako dan lainnya,” kata Bangkit sapaan Kajari Blitar, Senin (13/4/2020).

Kejaksaan akan melakukan monitoring penggunaan anggaran itu dilaksanakan betul optimal dan tepat sasaran. Maka dari itu Bangkit, mengimbau agar tidak sampai terjadi double anggaran atau duplikasi anggaran bahkan kegiatan abal-abal namun tetap dibayarkan yang biasa dilakukan oknum-oknum.

Karena jelas duplikasi anggaran dan kegiatan abal-abal ini akan merugikan masyarakat dan melawan hukum. “Maka dari itu kita meminta masyarakat ikut mengawasi bila ada oknum-oknum menguntungkan dan memperkaya diri sendiri di tengah pandemi Covid-19 dengan melaporkan ke kejaksaan,” imbau Kajari murah senyum ini.

Bangkit tidak segan-segan menindak tegas oknum yang mengambil manfaatkan dengan melanggar hukum memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ditengah Pandemi Covid-19. Dengan cara menuntut oknum itu dengan tuntutan pidana lebih tinggi dari biasanya.

“Hal ini perlu kami tekankan jika seseorang melakukan tidak pidana korupsi dalam kondisi situasi seperti ini dalam keadaan bencana, maka Kejaksaan wajib melakukan penuntutan hukuman lebih tinggi,” pungkasnya. (jon)

Editor: Nanim

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...