HomeADVERTORIALTindak Tegas Pemudik yang Masuk Blitar Raya di 6 Pos Perbatasan

Tindak Tegas Pemudik yang Masuk Blitar Raya di 6 Pos Perbatasan

Petugas sedang menjaga dengan ketat di pos perbatasan.

BLITAR, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten dan Kota Blitar melalui aparat kepolisian bertindak tegas terkait larangan mudik oleh Presiden Jokowi guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Pihak Polres Blitar dan Polres Blitar Kota, akan mendirikan 6 pos penyekatan di seluruh titik perbatasan masuk menuju wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.

Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eka Prasetyo jika dalam upaya sosialisasi pencegahan Covid-19 dan larangan mudik dilakukan dengan beberapa cara.

“Sesuai dengan Cara Bertindak (CB) di lapangan, yang sudah disampaikan oleh Mabes Polri,” tutur AKBP Fanani didampingi Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Yoppy Anggi Krisna, Rabu (22/4/2020).

Dijelaskan AKBP Fanani dalam CB disebutkan ada 7 tindakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta masuknya pemudik ke wilayah hukum Polres Blitar. “Ketujuh CB tersebut, akan tegas dilaksanakan untuk kebaikan bersama,” jelasnya.

Adapun 7 CB tersebut yaitu : lakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mudik, mendirikan pos pantau yang terkoneksi dengan fasilitas kesehatan, penyekatan di perbatasan wilayah, setiap kegiatan bersinergi dengan TNI dan stakeholder, tidak ada tindakan fisik bagi pelanggar larangan mudik.

Kemudian, memutar balik kendaraan pemudik dengan cara humanis dan yang boleh melintas hanya kendaraan BBM, sembako dan kesehatan atau medis.

“Akan disiapkan pos penyekatan atau pos pantau di 3 titik perbatasan yaitu Kecamatan Selorejo, Kademangan dan Krisik,” papar perwira hobby olah raga bersepeda ini.

Pada pos pantau nanti dilakukan pemeriksaan penumpang dan kendaraan, untuk mengetahui pemudik atau bukan. Jika pemudik, akan diminta putar balik dengan cara yang humanis.

“Diminta untuk kembali ke kota asalnya, serta diberikan pemahaman mengenai resiko, protap kesehatan dan sanksi bila melanggar aturan larangan mudik,” terangnya.

Jika ada pemudik yang memaksa atau ketahuan mudik, maka harus menjalani prosedur pencegahan Covid-19 yaitu isolasi 14 hari. “Di lokasi yang sudah disediakan pemkab, tidak bisa seenaknya minta isolasi mandiri di rumah. Apalagi jika datang dari daerah zona merah,” tegas AKBP Fanani.

Demikian juga di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela membenarkan jika sesuai CB, memang akan dilakukan pembatasan pemudik masuk Kota Blitar.

“Dengan mendirikan pos pantau di 3 titik perbatasan, yaitu di Kecamatan Udanawu, Ponggok dan Wonodadi,” kata AKBP Leonard.

Adapun penyekatan sesuai CB, meminta kendaraan pemudik putar balik atau kembali dengan cara humanis. “Bukan dengan tindakan keras apalagi fisik, terutama bagi mereka yang tetap nekat mudik dengan kendaraan probadi dari zona merah,” tandas AKBP Leonard.

Ditambahkan AKBP Leonard, jika ada pemudik yang ditemukan menerobos masuk, akan dibawa menuju lokasi karantina. “Untuk menjalani isolasi selama 14 hari, sesuai dengan standar protap pencegahan penyebaran Covid-19. Itulah resiko jika tetap memaksa mudik,” pungkasnya. (kmf/jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...

Pj. Bupati Pasuruan Pimpin Pelepasan Pemberangkatan 366 Jama’ah Haji

PASURUAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar pemberangkatan para jama'ah haji tahun 1445 Hijiriah/2024 Masehi yang berlangsung dihalaman Kantor Gedung Putih, Komplek perkantoran...

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Raih Penghargaan Bergengsi The International Awards 2024

PASAMAN, SMNNews.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, raih penghargaan bergengsi di Ajang The International Awards 2024 di Pulau Dewata Bali, Sabtu (18/5/24). Dalam...