HomeBERITAGP Ansor Ngawi Kecam Hibah Gedung PTSP Bersumber Dana APBD untuk Kejaksaan

GP Ansor Ngawi Kecam Hibah Gedung PTSP Bersumber Dana APBD untuk Kejaksaan

Gedung PTSP yang sedang dikerjakan, letaknya di halaman Kejari Ngawi, sebelum dan sesudah terpasang papan nama.

NGAWI, SMNNews.co.id – Ketua GP Ansor Kabupaten Ngawi, Mahsun Fuad, mengecam keras hibah gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejaksaan Negeri Ngawi bersumber dari dana APBD setempat.

Dia menilai, hal itu bisa mengundang prasangka dari berbagai pihak mengingat salah satu tugas kejaksaan adalah dalam hal penyelidikan dan penyidikan korupsi, sedangkan pemkab adalah pihak pengelola anggaran dan tentu memiliki kemungkinan untuk melanggar dan atau melakukan korupsi.

Ketua GP Ansor Ngawi, Mahsun Fuad, menilai hibah gedung PTSP di kejaksaan bersumber dana APBD sebagai hal kurang etis.

“Jangan mengundang celah bagi prasangka masyarakat, tindakan memberi dan menerima hibah bersumber dana APBD untuk lembaga kejaksaan ini, menurut saya kurang etis dilakukan, mengingat fungsi, peran dan marwah tugas kedua lembaga,” ujar Mahsun.

Hibah gedung PTSP didanai dari APBD Ngawi 2020. Kejaksaan akan menerima hibah gedung kantor dua lantai, nilai totalnya lebih dari Rp 1 M, pembangunan gedung itu dilakukan tahun ini dan tahun depan.

Saat ini, pelaksanaan pembangunan gedung PTSP kejaksaan Ngawi tersebut, dikerjakan CV. Banyu Mili, senilai Rp 529 juta. Dinas PUPR, merupakan OPD yang menanganinya, dengan sistem swakelola, tanpa menggunakan konsultan perencana dan konsultan pengawas.

Meski ada di halaman kejaksaan dan ditangani dinas teknis yang semestinya ahli, namun uniknya papan nama proyek ini telat terpasang. Hal itu baru terpasang setelah ramai disoroti, 4 Juni lalu, meskipun pelaksanaan tertulis sejak April 2020.

Menurut Mahsun, kejaksaan maupun lembaga setingkat, sebaiknya menjaga independensi dan profesionalismenya dengan tidak meminta hibah ke pemerintah daerah.

“Karena anggaran untuk kejaksaan kan sudah ada juga dari APBN, meskipun hibah berupa gedung dan bukan berbentuk dana, namun tetap saja dapat mengundang prasangka kurang baik, misalnya kecurigaan telah ada kong kalikong,” ungkap Mahsun Fuad.

Pemkab Ngawi pun, sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan hibah ke lembaga setingkat forpimda, bukan hanya untuk kejaksaan. Apalagi sejatinya, PR pemkab sendiri masih bertumpuk dalam memenuhi pembangunan wilayah.

Sekretaris Kabupaten Ngawi, M. Sodik Tri Widianto, memastikan bahwa hibah gedung PTSP dilakukan dengan tetap menghormati wilayah tugas masing-masing, antara pemkab dan kejaksaan.

Apalagi yang diberikan sebagai hibah itu bukan dana namun berupa bangunan. Hibah itu salah satunya juga demi pelayanan masyarakat, agar tetap nyaman saat mengambil surat kendaraan usai sidang tilang.

“Ini tidak ada saling intervensi, hibahnya kita ikat dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” tukas Sodik. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...