HomeBERITAPolisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Mark Up Tanah Mantingan Berlanjut

Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Mark Up Tanah Mantingan Berlanjut

Kapolres bersama Kajari Ngawi, usai memberikan ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa, Rabu (22/07/2020).

NGAWI, SMNNews.co.id – Polisi kian serius melanjutkan penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah Mantingan.

Sejauh ini Polres Ngawi telah menahan dua orang, yakni mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Hadi Suharto dan satu tersangka lain bernama Suprianto.

“Dua-duanya sudah kami tahan dan bila penyidikan selesai akan dilanjutkan pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, Rabu (22/07/2020).

Kasus ini sendiri terjadi tahun 2018, saat pemkab melalui Dinas Pendidikan (Dindik), melakukan pengadaan tanah. Tanaha itu sebagai calon pengganti lahan untuk SMPN I Mantingan. Sekolah yang selama ini menempati areal tanah milik sebuah pondok.

Polisi kemudian menyelidiki merebaknya dugaan mark up dan dilakukan audit oleh BPKP Jatim pada Mei 2019. Hasilnya, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 1,154 M.

Saat pengadaan tersebut, Hadi Suharto adalah sekretaris Dindik namun bukanlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketika itu PPTK dijabat salah satu pegawai Dindik dan PPK dijabat mantan Kepala Dindik Ngawi.

Namun, Kapolres Dicky Ario Yustisianto, mengaku sampai saat ini kasus tanah Mantingan memang baru menyangkut dua tersangka dan belum ada tambahan nama tersangka lainnya.

“Tetapi kalau memang dimungkinkan berkembang ya bisa saja akan dikembangkan,” ujar Dicky, saat bertemu wartawan usai memberikan ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Ngawi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Ali Sunhaji menyatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara maupun tersangka kasus Mantingan secara resmi dari Polres.

“Namun sudah ada koordinasi ke kami,” tukasnya.

Menurut Ali, meski ditangani unit tipikor Polres, pihaknya juga harus tetap koordinasi. Kejaksaan juga akan memberi arahan apabila ada kekurangan, sampai perkaranya siap disidangkan. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polrestabes Surabaya Musnahkan Sabu 40,8 Gram dan Ekstasi  26,019 Butir

SURABAYA, SMNNews.co.id - Polrestabes Surabaya hari ini musnahkan narkotik jenis  sabu seberat 40,890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26,019 butir,  Pemusnahan barang bukti...

Tim TNI-Polri dan Pemda Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan diwilayah Banyuasin dan Muratara sepanjang, Kamis (16/5/2024). Dikecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin, terdapat dua lokasi...

Puluhan Wartawan Blitar Raya Gelar Unjuk Rasa Tolak Draf RUU Penyiaran

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Puluhan wartawan Blitar Raya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi unjuk...