HomeBERITAPolisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Mark Up Tanah Mantingan Berlanjut

Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Mark Up Tanah Mantingan Berlanjut

Kapolres bersama Kajari Ngawi, usai memberikan ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa, Rabu (22/07/2020).

NGAWI, SMNNews.co.id – Polisi kian serius melanjutkan penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah Mantingan.

Sejauh ini Polres Ngawi telah menahan dua orang, yakni mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Hadi Suharto dan satu tersangka lain bernama Suprianto.

“Dua-duanya sudah kami tahan dan bila penyidikan selesai akan dilanjutkan pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, Rabu (22/07/2020).

Kasus ini sendiri terjadi tahun 2018, saat pemkab melalui Dinas Pendidikan (Dindik), melakukan pengadaan tanah. Tanaha itu sebagai calon pengganti lahan untuk SMPN I Mantingan. Sekolah yang selama ini menempati areal tanah milik sebuah pondok.

Polisi kemudian menyelidiki merebaknya dugaan mark up dan dilakukan audit oleh BPKP Jatim pada Mei 2019. Hasilnya, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 1,154 M.

Saat pengadaan tersebut, Hadi Suharto adalah sekretaris Dindik namun bukanlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketika itu PPTK dijabat salah satu pegawai Dindik dan PPK dijabat mantan Kepala Dindik Ngawi.

Namun, Kapolres Dicky Ario Yustisianto, mengaku sampai saat ini kasus tanah Mantingan memang baru menyangkut dua tersangka dan belum ada tambahan nama tersangka lainnya.

“Tetapi kalau memang dimungkinkan berkembang ya bisa saja akan dikembangkan,” ujar Dicky, saat bertemu wartawan usai memberikan ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Ngawi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Ali Sunhaji menyatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara maupun tersangka kasus Mantingan secara resmi dari Polres.

“Namun sudah ada koordinasi ke kami,” tukasnya.

Menurut Ali, meski ditangani unit tipikor Polres, pihaknya juga harus tetap koordinasi. Kejaksaan juga akan memberi arahan apabila ada kekurangan, sampai perkaranya siap disidangkan. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Hadiri Perpisahan Pondok Pesantren Nurul Hidayah

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati  Pasaman, Sabar AS menghadiri perpisahan Santriwan dan santriwati pondok Pesantren Nurul Hidayah Simatorkis Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Sabtu...

Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Puluhan R2 di Dua Lokasi Berbeda

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan yang tergabung dalam pleton siaga Polres Pamekasan terjun langsung melakukan penindakan balapan liar dan mengamankan puluhan sepeda motor yang...

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, menggelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih  Anggota DPRD,...