HomeBERITAProgram GEMMAS, Walikota Santoso Bagikan Masker dari Kampung ke Kampung

Program GEMMAS, Walikota Santoso Bagikan Masker dari Kampung ke Kampung

Walikota Santoso berada di kampung membagikan masker pada warga .

BLITAR, SMNNews.co.id – Walikota Blitar Santoso dalam usaha menjaga rakyatnya terhindar dari virus Corona menggelar Gerakan Memakai Masker (GEMMAS), pada Jumat (7/8/2020). Kegiatan dilaksanakan mulai pagi dengan senam sehat bersama di Aloon-Aloon Kota Blitar dan dilanjut menemui masyarakat di kampung-kampung dengan membagikan masker.

Santoso mengatakan tujuan kegiatan ini adalah membagikan masker kepada seluruh masyarakat Kota Blitar. Dan memberikan sosialisasi agar masyarakat selalu tertib pakai masker untuk mencegah corona.

Dengan pakai masker virus corona yang menular lewat droplet atau semburan dahak ini tidak akan mudah masuk ke hidung karena tertahan oleh masker yang melindungi.

“Insya Allah dengan kita bagi-bagi masker ke seluruh elemen masyarakat ini, kita berharap Jawa Timur khususnya di Kota Blitar akan terbebas dari Covid-19, paling tidak kita turun menjadi zona hijau,” kata Santoso.

Usai senam pagi Santoso pun langsung bergegas blusukan ke kampung-kampung membagikan masker. Banyak lapisan masyarakat yang ditemui mulai anak kecil, remaja, orang tua, pedagang, tukang, petani dan pegawai swasta.

Harapannya dengan semua orang memakai masker tingkat penularan Virus Corona menjadi rendah. Dan menjadikan Kota Blitar menjadi zona hijau atau zona aman dan semua simpul ekonomi bisa terbuka semuanya.

“Kita targetkan 500.000 masker yang akan kita bagikan kepada masyarakat, sementara kita sudah menjangkau pada titik 150 ribu, sehingga kekurangannya dilakukan secara bertahap dan dibagikan ke tempat-tempat lain, seperti pasar, pusat perbelanjaan dan sebagainya, sehingga kita berharap semua masyarakat bisa mendapatkan masker ini,” ujar Santoso.

Setelah masyarakat menerima masker, Santoso meminta agar masker yang diterima hari ini untuk selalu dipakai. Karena dia pun akan tetap menjalankan peraturan wajib masker yang tentunya bila pihak berwajib menemui orang tidak memakai masker akan mendapat sanksi administratif berupa kerja sosial.

“Kita juga sudah menerbitkan Perwali nomor 47, sebagai bentuk untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang sudah tetapkan, sehingga disaat kita sudah menjalankan new normal life, sanksi itu tetap diberlakukan dan berharap masyarakat betul-betul sadar dan menjalankan secara disiplin protokol,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polrestabes Surabaya Musnahkan Sabu 40,8 Gram dan Ekstasi  26,019 Butir

SURABAYA, SMNNews.co.id - Polrestabes Surabaya hari ini musnahkan narkotik jenis  sabu seberat 40,890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26,019 butir,  Pemusnahan barang bukti...

Tim TNI-Polri dan Pemda Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan diwilayah Banyuasin dan Muratara sepanjang, Kamis (16/5/2024). Dikecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin, terdapat dua lokasi...

Puluhan Wartawan Blitar Raya Gelar Unjuk Rasa Tolak Draf RUU Penyiaran

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Puluhan wartawan Blitar Raya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi unjuk...