HomeBERITAProgram GEMMAS, Walikota Santoso Bagikan Masker dari Kampung ke Kampung

Program GEMMAS, Walikota Santoso Bagikan Masker dari Kampung ke Kampung

Walikota Santoso berada di kampung membagikan masker pada warga .

BLITAR, SMNNews.co.id – Walikota Blitar Santoso dalam usaha menjaga rakyatnya terhindar dari virus Corona menggelar Gerakan Memakai Masker (GEMMAS), pada Jumat (7/8/2020). Kegiatan dilaksanakan mulai pagi dengan senam sehat bersama di Aloon-Aloon Kota Blitar dan dilanjut menemui masyarakat di kampung-kampung dengan membagikan masker.

Santoso mengatakan tujuan kegiatan ini adalah membagikan masker kepada seluruh masyarakat Kota Blitar. Dan memberikan sosialisasi agar masyarakat selalu tertib pakai masker untuk mencegah corona.

Dengan pakai masker virus corona yang menular lewat droplet atau semburan dahak ini tidak akan mudah masuk ke hidung karena tertahan oleh masker yang melindungi.

“Insya Allah dengan kita bagi-bagi masker ke seluruh elemen masyarakat ini, kita berharap Jawa Timur khususnya di Kota Blitar akan terbebas dari Covid-19, paling tidak kita turun menjadi zona hijau,” kata Santoso.

Usai senam pagi Santoso pun langsung bergegas blusukan ke kampung-kampung membagikan masker. Banyak lapisan masyarakat yang ditemui mulai anak kecil, remaja, orang tua, pedagang, tukang, petani dan pegawai swasta.

Harapannya dengan semua orang memakai masker tingkat penularan Virus Corona menjadi rendah. Dan menjadikan Kota Blitar menjadi zona hijau atau zona aman dan semua simpul ekonomi bisa terbuka semuanya.

“Kita targetkan 500.000 masker yang akan kita bagikan kepada masyarakat, sementara kita sudah menjangkau pada titik 150 ribu, sehingga kekurangannya dilakukan secara bertahap dan dibagikan ke tempat-tempat lain, seperti pasar, pusat perbelanjaan dan sebagainya, sehingga kita berharap semua masyarakat bisa mendapatkan masker ini,” ujar Santoso.

Setelah masyarakat menerima masker, Santoso meminta agar masker yang diterima hari ini untuk selalu dipakai. Karena dia pun akan tetap menjalankan peraturan wajib masker yang tentunya bila pihak berwajib menemui orang tidak memakai masker akan mendapat sanksi administratif berupa kerja sosial.

“Kita juga sudah menerbitkan Perwali nomor 47, sebagai bentuk untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang sudah tetapkan, sehingga disaat kita sudah menjalankan new normal life, sanksi itu tetap diberlakukan dan berharap masyarakat betul-betul sadar dan menjalankan secara disiplin protokol,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Hadiri Perpisahan Pondok Pesantren Nurul Hidayah

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati  Pasaman, Sabar AS menghadiri perpisahan Santriwan dan santriwati pondok Pesantren Nurul Hidayah Simatorkis Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Sabtu...

Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Puluhan R2 di Dua Lokasi Berbeda

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan yang tergabung dalam pleton siaga Polres Pamekasan terjun langsung melakukan penindakan balapan liar dan mengamankan puluhan sepeda motor yang...

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, menggelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih  Anggota DPRD,...