HomeBERITAPerda RDTR Kecamatan Sutojayan Blitar Hampir Selesai, Ada Pemindahan Pasar ke Tempat...

Perda RDTR Kecamatan Sutojayan Blitar Hampir Selesai, Ada Pemindahan Pasar ke Tempat Lebih Strategis

Pansus I DPRD Kabupaten Blitar saat melakukan peninjauan penentuan tempat Pasar Sutojayan.

BLITAR, SMNNews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Blitar selama beberapa hari ini melakukan kunjungan lapangan untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sutojayan Tahun 2019-2039.

Diantaranya melakukan inventarisasi lokasi yang strategis untuk rencana pembangunan Puskesmas dan Pasar Sutojayan. Serta penentuan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B dan lahan untuk pembuangan TPA sampah.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar Rifai memastikan Ranperda selesai pada Desember 2020 dan disahkan menjadi perda. “Insya Allah kita optimis selesai tepat waktu dan sudah hampir 80 persen, tinggal beberapa poin antara lain, arahan dari kementerian ATR dan dari BBWS, karena kebetulan di Sutojayan banyak sekali aset milik BBWS,” ungkapnya, Jumat (11/9/2020).

Lebih lanjut Rifai menerangkan lahan LP2B di Kelurahan Sutojayan seluas 200,42 H. Untuk lahan pembangunan TPA yang sebelumnya ada di kelurahan Kalipang dipindah tempatkan ke tempat agak jauh dari pemukiman warga.

“Di samping itu, setiap kelurahan juga harus mempunyai tempat pembuangan sampah (TPS) sementara, karena nanti pihak pemerintah sudah merencanakan tempat pembuangan akhir yakni di Pandanarum,” ujarnya.

Terkait pasar rakyat dan puskesmas, Pansus I masih mencari tempat yang strategis, dengan melakukan perangkingan untuk menentukan mana lokasi paling bagus. Apakah nanti pasar dipindahkan di antara di Jingglong atau Sukorejo. Sedang perkantoran ditempatkan di kelurahan Kembangarum.

“Dan yang menjadi PR yakni terminal yang ada di Lodoyo akan kita alih fungsikan kalau tidak dibuat ruang terbuka hijau sekaligus untuk wisata kuliner, dan nantinya PKL akan kita tata,” imbuhnya.

Dengan Perda RDTR Sutojayan ini dalam 20 tahun ke depan, pembangunan di Kecamatan Sutojayan akan mengikuti perencanaan seperti tertuang di perda ini. “Diperiodisasi siapapun kepala daerahnya, maka pembangunannya harus mengacu pada RDTR,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...