SURABAYA, SMNNews.co.id – Polda Jawa timur dan polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong.
Menindak lanjuti dari Maklumat Kapolri, dalam rangka pencegahan Covid-19, sebanyak 249 orang baik pemilik maupun pengunjung dibawa ke kantor polisi.
Sebagai sangsi tertulis kepada pemilik dan pengunjung tersebut, diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah, Kamis 26/03/2020.
Untuk wilayah Surabaya kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya dan berhasil mengamankan 63 orang.
Polres jajaran yang telah melakukan kegiatan tersebut dengan perincian sebagai berikut, Polresta Sidoarjo 35 orang, Polresta Malang Kota 40 orang, Polres Kediri 10 orang, Polres Trenggalek 10 orang.
Selanjutnya untuk Polres Pasuruan Kota 10 orang, Polres Bondowoso 9 orang, Polres Pasuruan 23 orang, Polres Bangkalan 11 orang dan Polres Batu sebanyak 5 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan,”Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran Pemerintah berupa Sosial distancing dan Sosial Phisical selama tanggap darurat bencana Covid-19 belum dinyatakan berakhir.”
“Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggar,” pungkasnya.(Bry)