Surabaya, SMNNews.co.id – Anang Hermansyah, Adi Kla Project, Rian D’Masiv dan belasan artis mendatangi Mapolda Jatim, Selasa (22/10/2019). Mereka menyatakan dukungan atas pengungkapan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan salah satu usaha rumah karaoke di Surabaya. Pelaporan atas kasus ini sendiri sudah terjadi sejak 2018 silam.
Anang yang didampingi Adi Adria selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku sudah pernah melayangkan somasi ke rumah karaoke yang dilaporkan. “Sudah pernah melayangkan somasi sebanyak dua kali,” katanya.
LMKN melaporkan sejumlah rumah karaoke yang menyebarkan ke publik fonogram verisi lagu dan video klip ratusan artis dan band, secara ilegal. Hal ini menghilangkan potensi keuntungan yang seharusnya dapat diterima para artis. Modusnya, fonogram digandakan sepihak tanpa izin untuk kemudian disebarkan ke usaha ruang karaoke.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, kasus ini sudah ditangani Polda Jatim dan polisi menetapka IK, selaku pengelola sebuah rumah karaoke sebagai tersangka serta berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan serta sudah dinyatakan lengkap. “Namun polisi belum menahan IK karena yang bersangkutan dinilai masih kooperatif,” katanya. (bry)