HomeBERITAAudiensi dengan Ketua DPRD Pasuruan, FORMAT Desak Agar Perda RTRW Segera Disahkan

Audiensi dengan Ketua DPRD Pasuruan, FORMAT Desak Agar Perda RTRW Segera Disahkan

FORMAT saat audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id – Forum Rembuk Masyarakat Timur (FORMAT) mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan agar Perda RTRW segera di sahkan. Mengingat ramai perbincangan penundaan pengesahan pada Raperda RTRW yang mana pada rapat paripurna tersebut hanya fraksi PKB yang full anggotanya dan siap mengesahkan, sedangkan lainnya tidak.

Terkait hal tersebut, FORMAT beserta rombongan sejumlah 18 orang yang terdiri dari beberapa LSM, LBH dan Media menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, Selasa (09/05/2023).

Audiensi tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Ismail Maky selaku Ketua FORMAT menyampaikan agar pengesahan RTRW disegerakan.

“Pembahasan Raperda RTRW ini sudah lama dilakukan  sejak tahun 2017 – 2023 , karena itu perda RTRW ini mutlak untuk segera disahkan, tidak ada satupun alasan dan argumentasi yang kuat untuk menolak perda RTRW kecuali satu alasan menolak adalah demi sebuah nilai tawar atau bergaining kepentingan kelompok, Perda ini untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat wilayah timur agar disparitas timur dan barat tidak terjadi,” ucapnya.

Ditambahkan pula bahwa perda RTRW tersebut adalah janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2019 –  2024 yang saat ini akan mengakhiri masa jabatannya, jadi pemerintah dan DPRD tidak boleh patuh dan tunduk terhadap tekanan, intimidasi dan rongrongan dari pihak manapun yang sengaja untuk mencari keuntungan dari permasalahan tersebut.

Dalam kesempatan ini, Mas Dion sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan angkat bicara bahwa RTRW tersebut ibarat barang sudah jadi dari pusat dan tinggal kita sahkan.

“Yang mana semua itu sudah melalui proses panjang, penelitian, tinjauan, serta biaya besar. Baik dari pemerintahan juga pihak yang terlibat lainnya,” terangnya.

Mas Dion juga menjelaskan bahwa, kesempatan untuk melakukan pengesahan cuma sampai pada tanggal 15 Mei 2023, sampai saat (BAMUS) Badan Musyarawah DPRD belum menjadwalkan kegiatannya, kemarin sidang paripurna yang digelar DPRD, hanya 1 Fraksi (PKB) setuju untuk segera ditetapkan dan 6 Fraksi lainnya meminta adanya penundaan pengesahan Perda RTRW. (an)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Polda Sumsel tetap pada komitmen awal, melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal driliing dan illegal refinery) Ungkapan tersebut...

Ratusan Personil Polres Blitar Kota Amankan Kunjungan Lemhannas RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Ratusan personil Polres Blitar Kota disiapkan untuk mengamankan kedatangan rombongan Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional) RI di Makam Bung Karno, Blitar. Mulai...

Pembentukan Oraganisasi Paguyuban Jasa Pompanisasi se-Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Kamis, 16 Mei 2024 telah diselenggarakan Musyawarah Pembentukan Organisasi Paguyuban Jasa Pompanisasi se-Kecamatan Sindang, bertempat di aula UPTD KPP Kecamatan Sindang....