LAMONGAN, SMNNews.co.id – Bantuan pembelian sapi program Insentif Penyelamatan Betina Produktif (IPBP) yang diberikan kepada kelompok ternak Pandu Dewa Noto di Desa Semampirejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan diduga adanya dugaan tindakan korupsi.
Bantuan untuk membeli sapi ini dikucurkan tahun 2011 lalu dari bantuan pemerintah program IPBP dengan total bantuan sebesar Rp 500 juta. Bantuan tersebut kemudian dibelikan sapi sebanyak 68 ekor. Namun seiringnya waktu berjalan diduga bantuan program IPBP itu dari 68 ekor sapi , hingga sekarang sapi tersebut tinggal 40 persennya saja. Diduga sapi tersebut dijual oleh anggota kelompok ternak Pandu Dewa Noto.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Kelompok Ternak Pandu Dewa Noto Kacung. Dia mengakui bantuan untuk membeli sapi dari program Pemerintah IPBP yang dikucurkan tahun 2011 dengan total bantuan Rp 500 juta untuk membeli sapi sebanyak 68 ekor sapi, hingga sekarang sapi tersebut sebagai sudah dijual oleh anggotanya tanpa izinnya.
“Benar, anggota kelompok saya sebagaian telah menjual sapi ternak betina bantuan program IPBP. Sapi ternak betina tersebut sekarang tinggal 40 persen saja. Mereka menjual tanpa seizin saya,” jelasnya.
Hal tersebut juga dibuktikannya dengan pengakuan anggota kelompok di atas surat pernyataan yang bermaterai. Mereka adalah berinisial Sr, Mar, Gis, dan Ju serta Kas. Mereka mengaku telah menjual sapi ternak betina bantuan program IPBP tahun 2011 untuk kepentingan pribadi.
Mereka juga mengaku sanggup mengembalikan sapi yang terlah dijualnya kepada kelompok ternak paling lambat tanggal 20 – 06- 2013. Namun hingga sekarang anggota kelompok tersebut belum menempati janjinya dan sanggup diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
Kacung juga mengaku sudah pernah melakukan konsultasi kepada UPT Peternakan Sambeng, namun hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Pihaknya juga meminta kepada Dinas terkait untuk membantu permasalahan ini.(aza)