HomeBERITABegini Tanggapan Kadis DisnakerPMPTSP Kota Malang! Terkait Perumahan Casa Lavenia yang Kasusnya...

Begini Tanggapan Kadis DisnakerPMPTSP Kota Malang! Terkait Perumahan Casa Lavenia yang Kasusnya Ditangani Polda Jatim

Bangunan Perumahan Casa Lavenia yang masih berlanjut meski telah diperiksa Polda Jatim

MALANG, SMNNews.co.id – Perumahan Casa Lavenia yang berlokasi di jalan Raya Tebo Selatan, Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur disinyalir bermasalah dan saat ini sedang dalam pendalaman oleh Polda Jatim.

Akan tetapi meskipun, sudah diperiksa dua kali di Ditkrimsus Polda Jatim, namun proses pembangunan unit di perumahan Casa Lavenia masih terus berjalan, dan bahkan ada beberapa unit yang sudah terjual.

Owner perumahan casa lavenia Sodik, saat dikomfirmasi SMNNews membenarkan, jika pihaknya sudah dua kali diperiksa oleh Dirkrimsus Polda Jatim, Serta mengakui jika legalitas perizinan memang belum lengkap.

Baca Juga : Divonis 2 Tahun Penjara! Dukun Palsu Asal Jember Langsung Masuk Prodeo

“Ya, dua kali saya diperiksa oleh dirkrimsus Polda Jatim dan memang ada beberapa izin yang hingga saat ini belum lengkap,” ungkap pria asal jember ini.

Menanggapi hal itu, kepala Dinas DisnakerPMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastiawan, saat di komfirmasi pada beberapa waktu yang lalu mengungkapkan, jika selama ini ada empat kasus yang sedang di tangani Polda Terkait Perumahan, salah satunya casa lavenia.

“Ada empat kasus mas, salah satunya seperti yang anda ketahui (casa lavenia),” terangnya.

“Terakhir Rabu beberapa waktu yang lalu, sambil dihadiri oleh Kabid saya, sambil membawa data terkait apa benar perumahan – perumahan yang di periksa oleh Ditkrimsus Polda Jatim sudah memiliki ijin apa tidak,” jelasnya melanjutkan.

Lebih lanjut Arif juga menambahkan, jika dalam pengawasan perumahan memang itikad pengembang harus mengajukan dulu KRK (keterangan rencana kota) dan Site Plan serta PBG (persetujuan bangunan gedung).

“Normalnya memang setiap pengembang yang ingin membangun perumahan, tentunya harus mengajukan KRK dan Site Plant termasuk PBG nya,” ungkapnya.

“Jadi kalau ada pengembang tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, masyarakat diharap waspada dulu, jangan sampai warga sudah beli ternyata PGB nya belum terbit,” imbuhnya.

Baca Juga : Hendak Transaksi! Pengedar Narkoba Asal Jombang Diringkus Satreskrim Polsek Babat

Sementara itu di hubungi secara terpisah Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., MT, Mengungkapkan, jika pihaknya akan melakukan mitigasi (deteksi dini), saat di komfirmasi, pada Selasa (22/11/2022).

“Ya kita akan lakukan mitigasi terlebih dahulu atas informasi dari teman-teman media, terkait dengan perumahan casa lavenia dan anggota segera kita perintahkan turun ke lapangan, kita cek seperti apa, baru akan kita kirimkan surat teguran hingga penutupan,” pungkasnya.

Sementara itu, pantauan SMNNews saat di lokasi telah terbangun 6 unit rumah. Dan diduga dari 6 unit rumah tersebut sudah laku terjual. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kejari Kabupaten Blitar Lakukan Penahanan Kabid SDA Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

BLITAR, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka berinisial HB alias BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang...

Wabup Pulang Pisau Harapkan Sekolah-Sekolah di Kabupaten Pulang Pisau Tingkatkan Integritas

PULANG PISAU, SMNNews.co.id - Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, mengharapkan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Pulang Pisau dapat menjadi sekolah yang memiliki...

Usut Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Sita Motor dan Tetapkan Empat Tersangka

BLITAR, SMNNew.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita barang bukti 28 sepeda motor yang disita dari rumah BS alias HB, sebagai rangkaian langkah...