HomeBERITABerhasil Tangkap Tujuh Pelaku! Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan di Depan...

Berhasil Tangkap Tujuh Pelaku! Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan di Depan Kantor Arema FC

Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto saat gelar konferensi pers di Mapolresta Malang

MALANG, SMNNews.co.id – Hingga saat ini pasca aksi penganiayaan dan pengerusakan kantor Arema FC, aparat kepolisian masih belum menemukan dalang dari kejadian tersebut, dan hingga saat ini penyidik masih harus melakukan pendalaman mengenai hal tersebut termasuk motif yang mendasari aksi pengusakan tersebut.

Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, aksi demonstrasi di depan Kantor Arema FC bukan pertama kalinya terjadi. Aksi sebelumnya dilaksanakan dengan cara damai seperti menempelkan selebaran imbauan.

“Tetapi aksi pada hari Minggu ini melakukan kerusuhan sehingga ada korban orang dan barang. Ini yang masih kita dalami,” jelas Buher pada selasa (31/1/2023).

Sementara itu dadi pengamatan SMNNews, Kantor Arema FC mengalami kerusakan berupa kaca pecah setelah terjadi bentrokan antara tim pengaman markas Singo Edan dan Aremania, Ahad (29/1/2023), serta mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka sehingga harus dibawa ke RS terdekat. Tiga korban tersebut merupakan satu warga sekitar dan dua tim pengaman kantor Arema FC.

Adapun kronologi nya se diri secara singkat buger menjelaskan bahwa kejadian diawali dengan aksi yang terjaadi pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB. Saat itu dilaporkan datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun pada saat berada di TKP, mereka sudah melakukan serangkaian tindakan perbuatan melawan hukum dengan cara melempar bom asap, flare, batu dan melakukan pemukulan kepada pihak pengamanan kantor Arema FC.

Akibat kejadian ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan Kantor Arema FC. Dari tujuh orang tersebut, lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang pengrusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

“Dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” pungkas pria disapa Buher tersebut kepada wartawan. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Polda Sumsel tetap pada komitmen awal, melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal driliing dan illegal refinery) Ungkapan tersebut...

Ratusan Personil Polres Blitar Kota Amankan Kunjungan Lemhannas RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Ratusan personil Polres Blitar Kota disiapkan untuk mengamankan kedatangan rombongan Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional) RI di Makam Bung Karno, Blitar. Mulai...

Pembentukan Oraganisasi Paguyuban Jasa Pompanisasi se-Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Kamis, 16 Mei 2024 telah diselenggarakan Musyawarah Pembentukan Organisasi Paguyuban Jasa Pompanisasi se-Kecamatan Sindang, bertempat di aula UPTD KPP Kecamatan Sindang....