Malang, suaramedianasional.co id – Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPU-SDA) Kabupaten Malang bekerja sama dengan Satpol dan Komunitas Peduli Molek, menindak tegas kios-kios liar di sepanjang jalur Sungai Molek, Kecamatan Kepanjen.
Petugas Satpol membongkar kios yang liar tanpa izin tersebut, Jumat (24/05).
Kabid Bina Manfaat dan Kemitraan DPU-SDA, Miftahul Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah mengingatkan pemilik bangunan kios yang ada di bibir sungai, serta meminta mereka membongkar kiosnya secara swadaya.
Pada 2004 menggunakan lahan milik pemerintah sempat diizinkan dengan membayar sejumlah retribusi. Namun sejak 2017, tidak diperbolehkan adanya bangunan di sempadan sungai. “Mekanismenya tercatum dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8/2015, tentang penetapan garis sepadan jaringan irigasi. Jadi harus berjarak lima meter dari bibir sungai. untuk itu kami akan memantau terus keberadaan bangunan kios tersebut dan akan kami tertibkan bila mereka masih bandel membangun kios liar di sepanjang Sungai Molek,” tegas Fauzi.
Pemerintah sendiri menyadari bahwa warga butuh tempat berjualan dan rencananya akan membangunkan kios di Panarukan berisi berbagai jajanan khas Kabupaten Malang. (yop)