BLITAR, SMNNews.co.id – Bupati Blitar yang diwakili Asisten 1 Diky Cubandono menyerahkan 292 Sertifikat Redistribusi Tanah EKS Perkebunan Rini Desa Sumberurip Kecamatan Doko, Selasa (30/04/2024) di Balai Desa Sumberurip.
Hadir dalam giat tersebut, Kepala BPN Kabupaten Blitar; Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar; Camat dan Anggota Forkopimcam Doko, Saudara Kepala Desa, Perangkat dan Pengurus Lembaga Desa Sumberurip, Tokoh agama dan tokoh masyarakat dan seluruh undangan penerima Sertifikat.
Bupati Blitar dalam sambutannya yang di bacakan oleh Asisten 1 Diky Cubandono menyampaikan, alhamdulillah hari ini, kita semua bisa menerima Sertifikat Redistribusi Tanah EKS Perkebunan Rini setelah sekian lama berproses. Harapan saya, sertifikat tersebut bisa membawa manfaat, menjadikan panjenengan senang dan tenang.
“Untuk diketahui bersama bahwa luas area yang diredistribusi seluas 40.5080 hektare dengan penerima sebanyak 212 KK yang terbagi menjadi 287 bidang. Bapak/Ibu, terkait permasalahan tanah di Kabupaten Blitar memang masih ada beberapa titik yang belum tuntas dan terus diupayakan jalan keluarnya. Mudah-mudahan cepat selesai tanpa meninggalkan konflik. Karena memang masalah tanah hal yang sangat sensitif. Untuk itu dengan sertifikat yang panjenengan miliki memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel,” ucap Diky Cubandono.
Lanjut Diky, saya berpesan, tolong dijaga sertifikat tersebut jangan sampai hilang maupun rusak. Jika harus menjadi agunan Bank sebagai modal usaha, sebelumya harus dihitung dengan cermat, cicilannya memberatkan atau tidak. Dalam kesempatan ini saya pesan kepada Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pendampingan dengan mengadakan pelatihan-pelatihan yang sifatnya produktif bagi masyarakat, khususnya bagi penerima sertifikat guna mendukung usaha yang akan dikembangkan. Untuk pemerintah desa saya juga tekankan, maksimalkan kegiatan pemberdayaan masyarakat supaya lebih produktif dan perekonomian meningkat.
“Saya sampaikan kepada seluruh pihak khususnya BPN Kabupaten Blitar yang telah menjadi mitra bagi kami dan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum soal kepemilikan tanah. Semoga kerjasama makin lebih baik lagi, adanya percepatan dan akselerasi dalam menyelesaikan (persoalan) tanah yang belum tuntas,” tutupnya.
Ketua Pokmas Hadi Santoso di tempat menjelaskan kepada awak media, kami hari ini menyerahkan 292 sertifikat kepada warga masyarakat Desa Sumberurip, dengan kerja sama tim akhirnya bisa jadi sertifikatnya.
“Dan dengan itu di Desa Sumberurip ini sudah 80% warga masyarakat sudah memiliki sertifikat, kami berpesan jaga baik baik jangan sampai hilang, semoga dengan penyerahan sertifikat ini warga masyarakat Desa Sumberurip selalu sejahtera,” ungkap Hadi Santoso. (adv/kmf/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!