PEKALONGAN, SMNNews.co.id – Bupati Pekalongan, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda Penetapan keputusan DPRD kabupaten Pekalongan tentang perubahan Propemperda Kab. Pekalongan Tahun 2023 dan penyampaian 3 Rancangan Peraturan Derah (Raperda), pada Jum’at (10/03/2023).
Mengawali sambutannya di depan para Anggota DPRD Kab. Pekalongan, Bupati mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah berkoordinasi dan membahas Perubahan Propemperda sehingga hari ini akhirnya dapat ditetapkan.
Dalam pripurna tersebut, Pemkab Pekalongan mengajukan 3 Raperda yaitu Raperda tentang Bagunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, dan Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh. Ketiga Raperda tersebut diajukan bersama 9 Raperda lainnya yang merupakan usulan dari Pemkab Pekalongan, dan 4 Raperda lainnya yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kab. Pekalongan pada perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2023.
“Kami berharap kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik, “ tegas Bupati.
Sementara itu, anggota DPRD Kab. Pekalongan, Syaiful Arif dalam sambutannya menyampaikan antara lain, bahwa berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kemenkum dan HAM Jateng bahwa Rancangan Perda Kab. Pekalongan tentang penyelenggaraan jalan dan jembatan untuk diubah menjadi rancangan Perda tentang penyelenggaraan jalan dengan pertimbangan bahwa jembatan masuk dalam bagian jalan
Lebih lanjut diuraikan Syaiful bahwa Raperda Bangunan akan dirubah menjadi Raperda tentang Bangunan Gedung, sedangkan tentang Raperda irigasi akan dikeluarkan dari Propemperda 2023 dengan pertimbangan karena masih banyak irigasi di wilayah Kab. Pekalongan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan belum selesai proses pembagian kewenangannya, dan batas kewenangan bidang pengairan antara pemprov dengan pemkab belum selesai diinventarisasi.
Mengakhiri sambutannya, Syaiful menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Kab. Pekalongan dapat menerima dan menyetujui usulan perubahan Raperda yang diusulkan oleh anggota Bapemperda dan perangkat daerah dalam perubahan Propemperda untuk ditetapkan sebagai perubahan Propemperda Tahun 2023. (rifqi)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!